Tanah HGU Siap Dilepas Untuk Lahan Bandara Singkawang

Tanah HGU itu bisa dilakukan pembebasan melalui ganti rugi oleh negara untuk digunakan dalam pembangunan bandara Kota Singkawang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyaksikan kesepakatan antara Satwa Borneo Jaya Breeding Farm (SBJBF) selaku pemilik lahan yang masih memilik keterikatan dengan PT HSBC (perbankan). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Proses tanah Hak Guna Usaha yang dimiliki Satwa Borneo Jaya Breeding Farm (SBJBF) selaku pemilik lahan yang masih memilik keterikatan dengan PT HSBC (perbankan) sudah mencapai kata sepakat.

Tanah HGU itu bisa dilakukan pembebasan melalui ganti rugi oleh negara untuk digunakan dalam pembangunan bandara Kota Singkawang.

Baca: Atlet Anggar Singkawang Sabet Medali Emas di Kerjurnas

Baca: PMII Singkawang Dukung Retribusi Persampahan

“Dengan selesainya proses BPN dan pemilik lahan, lahan yang bakan dibebaskan mencapai 106 hektare dari 151 hektare,” kata Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Rabu (28/11/2018).

Sebagai informasi, jika nantinya tanah HGU dilakukan pembebasan lahan ganti rugi, maka 29 persen dari luasan bandara sudah menjadi miliki negara.

Sebab HGU yang ada itu sebanyak 5 persil dengan luasan 43 hektare.

Dengan adanya perkembangan ini, dia pun meyakini akan mempercepat Pemerintah Kota Singkawang dalam proses pembangunan bandara.

Ia meyakini pembangunan fisik bandara yang berlokasi di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan akan dimulai pada tahun 2019.

Baca: Pengukuhan Peran Ketemenggungan Diharapkan Tunjang Kemajuan Kalbar

Baca: BTS Raih Lima Penghargaan, INI Daftar Lengkap Pemenang Asia Artist Awards 2018

Pembebasan lahan bandara yang dulu masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemkot Singkawang sekarang ini sudah hampir selesai.

Di mana lahan seluas 106 hektare sudah diselesaikan dan sisanya kita titip di Pengadilan Negeri Singkawang secara konsinyasi.

"Karena sertifikat tanah dari hasil ganti rugi itu juga akan kita bawa ke Menteri Perhubungan. Jadi doakan saja ya," ujarnya.

Sehingga di tahun 2019, meski bukan target lagi, memang sudah harus dilakukan pembangunan.

Karena segala perjuangan sudah dilakukan bahkan sejak dirinya masih menjadi Ketua DPRD Singkawang.

Baca: Progres Bandara Singkawang, Pemkot Bebaskan Lahan Seluas 106 Hektare

Baca: Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Singkawang Capai Rp 14 Miliar Lebih

Bahkan untuk memuluskan pembangunan bandara di Kota Singkawang, dirinya pun sudah memerintahkan Dinas PUPR Singkawang untuk turun ke lapangan.

Ini guna merencanakan sarana dan prasarana untuk menuju lokasi bandara.

"Hal ini sudah dilakukan sebelum saya dilantik sebagai Wali Kota Singkawang, sudah saya minta mereka untuk turun merencanakan itu. Yang penting pembebasan lahannya dulu," jelasnya. 

Tonton dan Subscribe Youtube Channel Video Tribun Pontianak:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved