PN Ketapang Vonis Bebas PT Laman Mining Atas Kasus Penambangan Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang putusan dengan terdakwa PT Laman Mining atas kasus penambangan Ilegal
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
PN Ketapang Vonis Bebas PT Laman Mining Atas Kasus Penambangan Ilegal
KETAPANG - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang putusan dengan terdakwa PT Laman Mining atas kasus penambangan Ilegal di kawasan HPK di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Kabupaten Ketapang.
Dalam sidang tersebut majelis hakim PN Ketapang memvonis bebas terdakwa PT Laman Mining dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (24/09/2019).
Ketua PN Ketapang, Iwan Wardahan sekaligus Hakim Ketua pada persidangan tersebut mengatakan kalau pihaknya menimbang bahwa keberadaan PT Laman Mining sendiri memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
Untuk itu, menimbang segala proses persidangan yang telah berlangsung, PN Ketapang mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa PT Laman Mining terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
"Melepaskan terdakwa PT Laman Mining dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa PT Laman Mining," ucapnya saat membacakan putusan.
Baca: Si Seksi Xena Xenita Divonis Berzina, Pedangdut Hot Xena Ximplah Ximplah Sebut Drama dan Karma
Baca: Penyanyi Seksi Xena Xenita Berzina dan Vonis Penjara! Berduaan di Kamar Hotel dengan Lelaki Beristri
Baca: POPULER - Vonis Kasus Audrey Memanas, Audrey Nangis di Pengadilan hingga Reaksi Jaksa Penuntut Umum
Sementara itu, menyikapi putusan majelis hakim tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyanto mengaku kalau putusan yang disampaikan majelis hakim tentunya bertolak belakang dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU pada persidangan.
Menurutnya sesuai dengan bukti-bukti diantaranya SK 733 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan serta keterangan ahli bahwa terdakwa PT Laman Mining terbukti melanggar pidana melakukan penambangan dikawasan hutan tanpa izin.
"Makanya kita menuntut perusahaan denda Rp 37,5 Miliar ditambah pidana tambahan berupa pencabutan izin usahanya dan perampasan barang buktinya karena kita berkeyakainan perbuatan terdakwa adalah bentuk perbuatan pidana," tegasnya.
Namun, karena majelis hakim berpendapat lain, maka menyikapi putusan ini pihaknya akan melakukan upaya hukum yakni Kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Ketapang sebagai komitmen pihaknya dalam berperan untuk pencegehan dan pemberantasan pengrusakan hutan di Kalbar khususnya di Ketapang.
"Secepatnya kita akan lakukan kasasi atas putusan majelis Hakim PN Ketapang," pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak