Fahri Hamzah Dibilang Orangutan, Tak Disangka Reaksinya Langsung Seperti Ini
Dari era Presiden keenam SBY hingga akhir periode pertama Presiden Jokowi, sikap Fahri Hamzah tidak pernah berubah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Sosok Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Adapun Fahri Hamzah menjadi salah satu politisi di Parlemen yang konsisten mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( KPK ).
Dari era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY hingga akhir periode pertama Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sikap Fahri Hamzah tidak pernah berubah.
Pemecatannya kala itu dari Partai Keadilan Sejahtera juga tak menghalanginya untuk terus mendukung revisi UU KPK.
Upaya DPR merevisi UU KPK memang bukan muncul baru-baru ini.
Adapun upaya ini sudah muncul sejak era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010 lalu.
Upaya revisi UU KPK pertama kali diwacanakan oleh Komisi III DPR yang dipimpin politisi Partai Demokrat, Benny K Harman, pada 26 Oktober 2010.
Saat itu, Fahri juga masih menjabat sebagai anggota komisi hukum dan ikut mendukung revisi UU KPK.
Pertengahan Desember 2010, DPR dan pemerintah menetapkan revisi UU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011 sebagai usul inisiatif DPR.
Namun, hingga akhir tahun 2011, DPR belum berhasil membahas revisi UU KPK.
DPR bersama pemerintah kembali memasukkan revisi UU KPK dalam daftar RUU prioritas Prolegnas 2012. Kali ini, Komisi III mulai serius merumuskan draf revisi UU KPK.
Namun, upaya revisi langsung menuai kritik karena komisi hukum menyusun draf yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan Contohnya, penghilangan kewenangan penuntutan, adanya mekanisme penyadapan yang harus meminta izin ketua pengadilan negeri terlebih dulu, serta dibentuknya dewan pengawas.
Hal tersebut bertolak belakang dengan banyakanya pihak yang justru menentang RUU KPK.
Seperti misalnya kelompok mahasiswa.
Para mahasiswa sampai harus melakukan aksi turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU KPK.