Bawaslu Kalbar Tunggu Sikap Bawaslu RI Perihal Kasus Duo Hendri Gerindra
Diterangkan Faisal, Bawaslu sudah melakukan tugasnya dengan melaporkan KPU Provinsi Kalbar ke Bawaslu RI.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Bawaslu Kalbar Tunggu Sikap Bawaslu RI Perihal Kasus Duo Hendri Gerindra
PONTIANAK - Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar Faisal Riza mengungkapkan jika kisruh penetapan caleg DPRD Provinsi Kalbar dari Partai Gerindra di Dapil enam terus bergulir.
Hal ini diketahui setelah salah seorang caleg yakni Hendri Makaluasc kembali melapor ke Bawaslu RI lantaran merasa putusan Bawaslu tidak dijalankan KPU Kalbar.
Sebagai pihak yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan pemilu.
Diterangkan Faisal, Bawaslu sudah melakukan tugasnya dengan melaporkan KPU Provinsi Kalbar ke Bawaslu RI.
Baca: Polemik Duo Hendri Gerindra, Mahkamah Partai Surati Pemprov agar Penundaan Pelantikan
Baca: GMKI Pontianak Dukung Bawaslu Kalbar Lapor ke Bawaslu RI Perihal KPU dan Duo Hendri Gerindra
“Memang ada kasus yang dilaporkan kembali oleh Hendri Makaluasc kepada Bawaslu RI, terkait pembatalan tersebut. Ini yang kita tunggu juga apa sikap Bawaslu RI,” katanya, Kamis (26/09/2019).
Faisal menjelaskan, ada sejumlah hal yang kemudian menjadi dasar Bawaslu Kalbar melaporkan KPU Kalbar ke Bawaslu RI.
Antara lain, tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu RI soal kasus antara Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon, termasuk adanya pleno tertutup yang dilakukan KPU Kalbar.
“Putusan Bawaslu RI-kan tidak jadi dilaksanakan, sementara undang-undang menyatakan bahwa putusan Bawaslu itu harus dilaksanakan. Pasal 464 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jelas, jika tidak dilaksanakan maka tindakan yang bisa diambil adalah menyampaikan ke DKPP. Supaya bisa diuji di DKPP terkait profesionalitas dan integritas dalam pengambilan keputusan. Berikutnya, karena ada pleno yang tertutup, kita tidak tahu, kita juga tidak diundang karena itu tertutup,” jelasnya.
Faisal juga menegaskan, jika masalah dua Hendri Gerindra yang mengakibatkan adanya perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu, tidak akan menghambat kerja-kerja kepemiluan kedepan.
Termasuklah, persiapan Pilkada serentak 2020 di tujuh kabupaten di Kalbar.
“Kita tetap berjalan di atas tugas dan fungsi kita ya. Masalah pemilu lalu, itu yang kita bedakan. Untuk pilkada tetap jalan,” tutupnya.
Sebelumnya, Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo menerangkan jika sikap yang diambil pihaknya berdasar dari putusan MK dan arahan KPU RI. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kordiv-phl-bawaslu-kalbar-faisal-riza.jpg)