Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad (UAS): Banyak Orang Bilang Saya PNS Bodoh Karena Hal Ini

Ustadz Abdul Somad (UAS): Banyak Orang Bilang Saya PNS Bodoh Karena Ini

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad (UAS): Banyak Orang Bilang Saya PNS Bodoh Karena Hal Ini 

"Tak bisa ustadz. Kalau saya bom ini, meledak semuanya. Kalau itu emergency lah. Oleh sebab itu bayar saja sampai lunas. Tapi jangan ulang balek. 

Gadaikan SK PNS Riba

Pada kesempatan berbeda, Ustadz Abdul Somad menegaskan hukum menggadaikan SK PNS.

Hal itu disampaikan Ustadz Abdul Somad saat mendapat pertanyaan dari seorang jemaah.

"Kredit yang diambil PNS dari bank dengan menggadaikan SK itu Riba," kata Ustadz Abdul Somad. 

"Riba. Sekolahkan (gadaikan) SK pinjam Rp100 juta bayar Rp110 juta. Uang dengan uang adalah riba," tegas UAS.

Riba sendiri dalam hukum islam adalah haram. UAS melanjutkan jika dirinya juga adalah seorang PNS.

"Ustadz ngomong riba karena tidak PNS? Saya PNS. Ada SK Saya di rumah. Sejak lulus sampai sekarang tak pernah saya pakai untuk pinjam," ungkapnya.

"Apakah ustadz banyak duit? Saya tak ada duit. lebih baih hidup bersahaja daripada nampak kaya karena riba," tuturnya.

Dalam ceramah lainnya, Ustadz Abdul Somad memberikan solusi yang bisa dilakukan.

“Lalu ada yang bilang begini, kapan bisa punya mobil, rumah, kalau tidak pinjam bank,” kata pria berusia 40 tahun ini.

UAS menyebut jika Islam membolehkan pembelian dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan harga, dan waktu pembayaran oleh kedua pihak.

Salah satu yang bisa ditempuh adalah dengan jembatan bank syariah.

“Lantas apa bedanya bank konvensional dengan bank syariah. Perbedaannya terletak di akad. Di bank konvensional, kita pinjam uang untuk beli barang. Tapi kalau di bank syariah, tak mau pinjamkan uang."

"Misal kita mau beli mobil, nanti mereka yang beli mobilnya, lalu dijual lagi ke kita dengan harga yang disepakati untuk dibayarkan dalam jangka waktu tertentu,” paparnya.

Dengan sistem akad ini, menurut UAS tidak ada pihak yang dirugikan, baik bank sebagai penjual, maupun nasabah sebagai pembeli.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved