Wali Kota Pontianak Hadiri Peluncuran SIM Pintar, Langkah Menuju Smart City

Edi Kamtono bersama dengan Bupati Kubu Raya Muda Mahendra juga mengurus penerbitan Smart SIM di mobil SIM keliling milik Polresta Pontianak tersebut.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono menyerahkan Smart SIM kepada tamu yang hadir saat launching Smart SIM di wilayah Kalbar, di Police Corner Ayani Mega Mall, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (24/9/2019) sore 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani/GAM

TRIBUNPONTIANAK.CO, ID, TRIBUN - Gerakan menuju Smart City merupakan program bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Bappenas dan Kantor Staf Kepresidenan.

Gerakan tersebut bertujuan membimbing Kabupaten/Kota dalam menyusun Masterplan Smart City agar bisa lebih memaksimalkan pemanfaatan teknologi, baik dalam meningkatkan pelayanan masyarakat maupun mengakselerasikan potensi yang ada di masing-masing daerah.

Berkaca dari itulah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut positif diluncurkannya Smart SIM atau ‘SIM Pintar’ yang dilakukan serentak kepolisian seluruh Indonesia. Untuk di Kota Pontianak sendiri proses penerbitan layanan smart SIM keliling di Police Corner di halaman Ayani Mega Mall Pontianak, Selasa (24/9/2019).

Baca: World Rabies Day Perbatasan Negeri, Gerakan Vaksinasi Massal Se Kalbar

Baca: Camat Pontianak Barat Matangkan Persiapan MTQ XXVIII

Baca: Sekda Mulyadi Buka MTQ Pontianak Barat ke XXVIII

Edi Kamtono bersama dengan Bupati Kubu Raya Muda Mahendra juga mengurus penerbitan Smart SIM di mobil SIM keliling milik Polresta Pontianak tersebut. Sejumlah tahapan diikuti mulai pendaftaran, merekam identitas diri, seperti foto, dan memindai sidik jari.

Menurut Edi R Kamtono, keberadaan Smart SIM juga akan memperkuat konsep tata kelola dengan smart City yang telah mulai diterapkan oleh pemerintah Kota Pontianak.

"Oh sudah pasti ini akan mendukung konsep smart city yang telah kita terapkan di Kota Pontianak," ujarnya.

Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono menyerahkan Smart SIM kepada tamu yang hadir saat launching Smart SIM di wilayah Kalbar, di Police Corner Ayani Mega Mall, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (24/9/2019) sore
Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono menyerahkan Smart SIM kepada tamu yang hadir saat launching Smart SIM di wilayah Kalbar, di Police Corner Ayani Mega Mall, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (24/9/2019) sore (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Berdasarkan paparan Kapolda Kalbar Didi Haryono pada saat meninjau layanan penerbitan Smart SIM bahwa Smart SIM tersebut akan memuat sejumlah data pribadi seperti identitas diri, termasuk juga pindai sidik jari pemiliknya dan catatan pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemiliknya. Bahkan nantinya juga bisa disingkronkan dengan data penduduk, seperti prestasi yang pernah diraih. "Ini bisa kita konekkan dengan data penduduk lainnya. Nanti akan kita tindaklanjuti," tandas Edi.

Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono secara resmi telah meluncurkan Smart SIM yang merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh Polri tersebut. Dalam peluncuran tersebut turut dihadiri Dandim, Danlanud, dan Forkopimda.

Dikatakan Kapolda, saat ini SIM tidak hanya menjadi instrumen wajib oleh pengendara, namun Smart SIM telah menjadi alat penting karena mampu menyimpan data pelanggaran, hingga bisa dijadikan alat transaksi untuk pembayaran.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, jika SIM adalah bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian.

“Khususnya bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” ujarnya.

Kini dengan semakin berkembangkan teknologi informasi, proses pembuatan SIM sudah menganut sistem online. Pemohon bahkan sudah tidak perlu datang pagi-pagi untuk mengantre bikin SIM. Ini sangat memudahkan buat pemohon yang memiliki waktu terbatas.

Registrasi SIM online dapat dilakukan melalui website, dengan membuka smartphone, atau bisa juga datang langsung ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM. Namun dengan sistem online yang telah terintegrasi, pendaftaran dapat dilakukan setiap saat melalui media yang terkoneksi internet.

Didi juga mengatakan, ada sejumlah kelebihan pada smart SIM bagi penggunanya. Seperti dapat digunakan sebagai alat transaksi pembayaran, dengan saldo yang dapat diisi masksimal Rp. 2 Juta. Dan saat terbukti melanggar lalu lintas dan ditilang, bisa langsung membayar denda tilang menggunakan Smart SIM tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved