Vina Garut

FAKTA Terbaru Kasus Vina Garut | Perburuan Pria Inisial D Pemeran dalam Video Vina Garut, Berakhir!

"Iya, betul sudah kami tangkap. Pelaku sedang dibawa ke Mapolres," ucap AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi, Senin (23/9/2019).

Editor: Marlen Sitinjak
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Rayya Pemeran Pria Video Vina Garut Meninggal Dunia, Pengacara Soni Sanjaya Ungkap Riwayat Penyakit. FAKTA Terbaru Kasus Vina Garut | Perburuan Pria Inisial D Pemeran dalam Video Vina Garut, Berakhir!. 

Jika berkas dari penyidik Polres Garut telah lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan.

Saksi ahli tersebut bisa menerangkan lebih detail terkait video dan pasal yang disangkakan.

"Nanti pembuktian benar atau salahnya di pengadilan. Setelah lengkap kami akan segera limpahkan ke pengadilan," katanya.

Terkait adanya rekomendasi dari Komnas Perempuan yang meminta penghentian laporan kepada tersangka V, Dapot mengaku sudah menerima.

Namun kewenangannya berada di penyidik kepolisian.

"Kami enggak bisa terima rekomendasi dari Komnas. Kalau lengkap tetap akan ke pengadilan. Nanti di sana saja sama-sama buktikan. Untuk sekarang dari pihak kejaksaan tidak bisa hentikan," ucapnya.

Sebelumnya, ada rekomendasi penghentian kasus untuk tersangka V dalam kasus video Vina Garut dari Komnas Perempuan tak akan melunturkan status tersangka yang ditetapkan Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan perkara dengan tersangka V.

Saat ini, penyidik tengah menunggu tanggapan dari Kejaksaan Negeri Garut terkait berkas perkara yang telah dilimpahkan.

Baca: HEBOH Video Mesum Oknum PNS Cantik dengan Selingkuhan, Rekam Dalam Mobil! Bedanya dengan Vina Garut

Baca: Video PNS Jabar | Video Honorer Purwakarta Muncul Usai Setahun Selingkuh & Sering Berhubungan Intim

"Status tersangka tidak bisa dicabut. Yang jelas sampai sekarang perkaranya masih jalan," ujar AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).

Dalam undang-undang, penghentian penyidikan dilakukan jika tidak ada tindak pidana.

Dalam kasus V, penyidik menemukan unsur pidana sehingga menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

"Selain itu bisa SP3 (surat penghentian penyidikan dan penuntutan) jika tidak cukup bukti. Namun semua bukti sudah cukup untuk menjerat pelaku," katanya.

Ia menambahkan, SP3 yang dilakukan penyidik diterapkan kepada tersangka A alias Rayya karena telah meninggal dunia.

Terkait dua pelaku lain yang masih buron, pihaknya masih melakukan pencarian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved