Vina Garut

FAKTA Terbaru Kasus Vina Garut | Perburuan Pria Inisial D Pemeran dalam Video Vina Garut, Berakhir!

"Iya, betul sudah kami tangkap. Pelaku sedang dibawa ke Mapolres," ucap AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi, Senin (23/9/2019).

Editor: Marlen Sitinjak
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Rayya Pemeran Pria Video Vina Garut Meninggal Dunia, Pengacara Soni Sanjaya Ungkap Riwayat Penyakit. FAKTA Terbaru Kasus Vina Garut | Perburuan Pria Inisial D Pemeran dalam Video Vina Garut, Berakhir!. 

FAKTA Terbaru Kasus Vina Garut | Perburuan Pria Inisial D Pemeran dalam Video Vina Garut, Berakhir!

VINA GARUT - Polisi berhasil membekuk satu pemeran video Vina Garut yang sempat buron.

Pria berjenggot itu jadi salah satu pemeran pria di video gangbang itu.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng membenarkan jika satu pelaku yang buron telah tertangkap.

"Iya, betul sudah kami tangkap. Pelaku sedang dibawa ke Mapolres," ucap AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi, Senin (23/9/2019).

Pelaku yang diamankan, katanya, berinisial D.

Namun Maradona belum bisa menjelaskan detail identitas pria tersebut.

"Kami amankan tadi di wilayah Paseh, Kabupaten Bandung. Sekitar jam 14.00 ditangkap oleh tim Resmob," katanya.

Tersangka D merupakan satu dari dua pria pemeran video Vina Garut yang buron.

"Nanti kami rilis. Yang pasti salah satu pemerannya," ucapnya.

Kejaksaan Tunggu Kelengkapan Berkas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut masih menunggu kelengkapan berkas perkara kasus video Vina Garut dari penyidik Polres Garut.

Kejari Garut memberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Dapot Dariarma, mengatakan, berkas kasus tersangka V dan W telah dikembalikan ke penyidik.

Pasalnya ada kekurangan berkas yang harus dipenuhi penyidik.

Baca: UPDATE Kasus Video Syur Guru Cantik, Terungkap Motif Pria Selingkuhan Sebar Video! Ada 2 Video Panas

Baca: HEBOH Video Mesum Oknum PNS Cantik dengan Selingkuhan, Rekam Dalam Mobil! Bedanya dengan Vina Garut

"Kami minta ada keterangan dari saksi ahli. Yakni dari ahli digital forensik dan hukum pidana," ujar Dapot Dariarma di kantornya, Senin (23/9/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved