Gerebek Ilegal Logging di Ambawang, Polisi Temukan Sembilan Lokasi
Sekitar 42 personel gabungan dikerahkan dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polli.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Gerebek Ilegal Logging di Ambawang, Polisi Temukan Sembilan Lokasi
PONTIANAK - Tim gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polresta Pontianak, melakukan penggerebekan aktivitas illegal logging di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kamis (19/9).
Sekitar 42 personel gabungan dikerahkan dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polli bersama Kasat Sabhara.
Berangkat dari Mapolresta sekitar pukul 09:30 WIB, tim menuju ke lokasi dengan menempuh waktu perjalanan sekitar 2 jam.
Tiba di wilayah Desa Teluk Bakung, dari jalan aspal tim masuk lagi melalui jalan tanah untuk mencapai lokasi.
Baca: Berhenti Lakukan Illegal Logging, Kelompok Tani Jalin Kerjasama dengan Dinas Pertanian
Baca: Ditreskrimus Terjunkan Korwas Dukung SPORC Grebek Illegal Logging
Sekitar 600 meter masuk ke dalam dari jalan raya, tim sudah menemukan sebuah pondok beserta pekerja yang sedang melakukan aktivitas ilegal logging.
Selanjutnya, tim berpencar karena diduga lokasi ilegal logging diduga lebih dari 5 TKP.
Dan benar saja, saat ditelusuri lebih dalam dari jalan tersebut, setidaknya tim menemukan ada sekitar 9 lokasi.
Namun sayang, tidak semua dari lokasi tersebut tim menemukan pekerja yang sedang beraktivitas.
Seperti lokasi yang terakhir ditelusuri, lokasi sudah sepi dari pekerja.
Namun kayu dari berbagai jenis masih ada berikut mesin untuk memotong kayu. Diduga beberapa pekerja di beberapa lokasi sudah mengetahui akan ada penggerebekan.
"Sepertinya sudah bocor ini (informasi kedatangan polisi). Ini masih ada bekas kopi baru (sambil menunjukkan tumpahan kopi di meja). Berarti belum lama mereka ada disini tadi," kesal Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polli.
Kasat kemudian mengambil handphone dari sakunya dan menghubungi para anggotanya.
Dari percakapan telpon, Kasat memerintahkan untuk membawa para pekerja yang ada beserta barang bukti ke Mapolres.
"Tolong di data semuanya, yang ada pekerjanya itu dimasukan dalam mobil untuk kita bawa (Mapolres). Barang buktinya juga dibawa, terus pasang police line ya," perintah Kasat melalui handphone nya kepada anggotanya.
Di sebuah lokasi yang tidak ada pekerjanya, kami juga menemukan sebuah plang berupa informasi tentang izin terkait usaha pemotongan kayu tersebut.
Namun, belum diketahui apakah itu merupakan izin yang resmi atau tidak. Hal tersebut yang kemudian nanti akan diungkap oleh petugas.
Setelah itu, Kasat Reskrim menyambangi satu per satu lokasi ilegal logging.
Ia menanyakan tentang kepemilikan usaha tersebut kepada para pekerja. Selain itu juga meminta untuk menunjukkan surat izin, namun para pekerja tersebut tidak bisa menujukkannya.
Hingga akhirnya sebanyak 15 pekerja dari 9 lokasi digiring ke Mapolresta Pontianak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Para pekerja tersebut, kata Rully, akan dilakukan pemeriksaan lebih dulu untuk dimintai keterangan.
Tidak hanya menangkap pekerja yang berada di lokasi, polisi juga menangkap supir truk yang sedang melintas dari jalan tersebut yang bermuatan kayu yang diduga merupakan hasil ilegal logging.
Saat diminta dokumen tentang muatan tersebut, sopir truck tidak bisa menunjukkan sehingga mereka juga digiring ke Mapolresta Pontianak.
Sekitar 3 jam berada di lokasi, polisi mebawa para pekerja, juga barang bukti, serta memasang police line di setiap lokasi yang digerebek. Sejumlah kayu yanh sudah diolah dan belum diolah juga dibawa sebagai barang bukti.
Rully menegaskan, para pekerja akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan meminta surat izin apabila memang ada. Dan melakukan penyelidikan lebih dalam. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak