Karhutla Timbulkan Kerugian Besar, Pengamat Ekonomi Minta Pemerintah Hukum Perusahaan
Peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang melanda Kalimantan Barat memberikan dampak yang begitu besar, baik dampak kerugian materi
Karhutla Timbulkan Kerugian Besar, Pengamat Ekonomi Minta Pemerintah Hukum Perusahaan
PONTIANAK - Peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang melanda Kalimantan Barat memberikan dampak yang begitu besar, baik dampak kerugian materi maupun sosial yang ada.
Menurut Pengamat Ekonomi Fakultas, Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura, Prof Eddy Suratman adanya kejadian bencana asap yang melanda ini pasti menimbulkan kerugian yang besar disegala aspek.
"Saya memang belum mengukur uangnya, tapi kerugian yang ditimbulkan berdampak pada seluruh aspek yang ada," ucap Prof Eddy Suratman, Rabu (18/9/2019).
Ia menjelaskan aspek kesehatan saja, ribuan masyarakat Pontianak dan Kalbar terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), sehingga menimbulkan banyak kerugian.
Ia memperkirakan bidang kesehatan saja dengan banyaknya masyarakat terserang ISPA menyebabkan miliaran rupiah kerugian.
Kemudian waktu kerja berkurang karena kondisi yang tidak memungkinkan. Kerugian lainnya frekuensi penerbangan yang terganggu dan jauh berkurang.
Baca: Tinjau Lokasi Karhutla di Sengah Temila, Bupati Imbau Warga Gotong Royong
Baca: Begini Potensi Karhtula di Pontianak, Mahmudah Minta BPBD Siap Siaga
Baca: Polres Sambas Pimpin Kegiatan Patroli Satgas Gabungan Karhutla
"Aktivitas diluar rumah, seperti orang yang berdagang di kaki lima pasti berkurang," tambahnya.
Ia memastikan kerugian atau dampak Karhutla terhadap perekonomian sangat besar.
Sekolah-sekolah diliburkan dan ini pasti menimbulkan kerugian besar.
Kemudian berapa hanyak hewan-hewan uang ada dihutan mati karena kebakaran hutan dan lahan.
Kondisi seperti ini, ia menegaskan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi pada perusahaan yang membakar dan terbakar lahannya.
"Hukumnya harus tegas, hukumnya harus jalan. Perusahaan yang terindikasi membakar jangan ditutupi dan dihukum, kemudian jangan di SP tiga atau diberhentikan kasusnya," ucap Eddy Suratman.
Ia meminta aparat penegak hukum, jangan hanya proses-proses saja dan ujungnya tidak jelas atau perusahaan malah ddilepaskan dengan pengeluaran SP3.
"Tidak ada kata lain, hukumnya harus jalan. Indonesia ini lemahnya dihukum apalagi berulang kali selalu terjadi seperti saat ini," tegasnya.