PA Sanggau Kembali Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Nikah Massal
Joni menambahkan bahwa kegiatan ini salah satu bentuk dari delapan program Prioritas Daerah Kabupaten Sanggau yaitu Sanggau Tertib.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Sekaligus dalam rangka menjalankan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, mengharapkan kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Sangau dan Kementerian Agama Kabupaten Sanggau. Kegiatan Sidang Terpadu salahsatunya Untuk mewujudkan Sanggau TERTIB.
Panitera Pengadilan Agama Sanggau Kokon Furkon menyampaikan bahwa program itsbat nikah akan terus dilaksanakan di Kabupaten Sanggau dengan melakukan pendataan pada tiap kecamatan, agar masyarakat Kabupaten Sanggau khususnya masyarakat tidak mampu dapat memiliki buku nikah dan akta kelahiran.
"Dengan Kehadiran lengkap para top leaders pada pelayanan terpadu di Kabupaten Sanggau menunjukkan betapa tingginya dukungan dan komitmen Pengadilan Agama, Kemenag dan Pemda Sanggau dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu Khususnya di Kabupaten Sanggau," pungkasnya. (*).
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak