Karhutla, Polisi Segel PT. GMU di Sintang
Dusun Ajax, Desa Kelam Sejahtera, Kecamatan Kelam Permai, dengan luas areal lahan perkebunan yang terbakar 7,65 Hektare.
Citizen Reporter
Humas Polres Sintang
SINTANG - Sebagai langkah Gakkum Karhutla, polisi Polres Sintang telah menyegel PT. Grand Mandiri Utama (PT. GMU), Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, Senin (16/9/2019) sore.
Penyegelan itu dilakukan setelah Pengecekan. Kemudian melakukan Pemasangan Spanduk Larangan Beraktivitas apapun di Lokasi Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. GMU, Dusun Ajax, Desa Kelam Sejahtera, Kecamatan Kelam Permai, dengan luas areal lahan perkebunan yang terbakar 7,65 Hektare.
Pengecekan dan pemasangan spanduk larangan ini dihadiri pula oleh Bupati Sintang yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Hendri Harahap, Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, Kasi Ter Korem 121 / Abw Kolonel Nyamin, Wakapolres Sintang Kompol Amry Yudhi, Kasdim 1205 / Stg Mayor Inf Supriyono.
Baca: Gedung SDN 7 Semanai Terbakar Api Karhutla, Orangtua Enggan Siswa Belajar di Gudang
Wadan Yonif 642 / Kps Mayor Ade Sohali, Kabag Ops Polres Sintang Kompol Koster Pasaribu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang Andi Tri Saputro, Forkompincam Kelam Permai, Corporate Perusahaan PT. GMU Heri Sugianto, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Sintang Yasser Arafat, Humas PT. GMU. Hermanus
Adapun tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak Kepolisian
1. Melakukan Pemeriksaan Terhadap Penanggung Jawab Perusahaan Perusahaan PT GMU selaku pemilik lahan yang terbakar.
2. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya
3. Melakukan Koordinasi dengan Saksi Ahli terkait (BPN, Perkebunan, LH, BMKG)
4. Melakukan Gelar Perkara Awal dan Melaporkan Hasil Gelar Perkara Awal