Pemkot Singkawang Liburkan Sekolah Akibat Bencana Polusi Asap
Libur sekolah telah disampaikan melalui surat edaran nomor 421/714/SMP-A. Surat edaran dikeluarkan berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Pemkot Singkawang Liburkan Sekolah Akibat Bencana Polusi Asap
SINGKAWANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang meliburkan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan TK, SD dan SMP di lingkungan Pemkot Singkawang mulai Senin (16/9/2019) hingga Rabu (18/9/2019).
"Masuk kembali pada Kamis (19/8/2019)," kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Minggu (15/9/2019).
Libur sekolah telah disampaikan melalui surat edaran nomor 421/714/SMP-A. Surat edaran dikeluarkan berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Pemantauan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dengan menggunakan alat Particle Counter pada Sabtu (14/9/2019) dimana didapat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) parameter partikulat meter dengan kategori tidak sehat.
Meski libur, kepala sekolah dan dewan guru tetap menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara di sekolah seperti menyelesaikan administrasi pembelajaran, media pembelajaran, dan tugas lainnya.
Baca: Kabut Asap Makin Buruk! Pemkot Pontianak Tambah Libur Sekolah Dua Hari
Baca: Jelang Event PIDB, Wali Kota Berharap Polusi Asap di Pontianak Segera Berakhir
Selain itu meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran di lingkungan sekolah. Pihak sekolah juga diimbau menyampaikan kepada orang tua maupun masyarakat agar dapat memaksimalkan putra-putri untuk belajar mandiri di rumah.
"Dan mengurangi aktivitas di luar rumah serta memperhatikan kesehatan anak-anak dengan memperbanyak konsumsi air putih, dan buah-buahan," tuturnya.
Satu di antara orang tua siswa, Hendra (36) mendukung langkah Pemkot Singkawang yang meliburkan sekolah akibat bencana asap yang melanda.
Apalagi anak pertamanya Bara (7) masih duduk di kelas dua satu di antara SD di Kota Singkawang.
"Kita mendukung kebijakan wali kota yang meliburkan anak anak sementara waktu," katanya.
Melihat kondisi kabut asap saat ini, memang agak pekat, sebaiknya memang sementara anak-anak diliburkan terlebih dahulu sampai kondisi normal kembali.
Kalau pun dipaksakan masuk sekolah, sebagai orang tua dirinya khawatir anak-anak bisa terkena Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), karena usia rentan terkenan ISPA adalah anak-anak.
Namun ketika diliburkan, anak-anak harus berada di rumah atau tempat yang aman dari dampak asap. Tak hanya itu, meskipun anak-anak libur, proses belajar masih bisa berjalan.
Apalagi sekarang zaman teknologi informasi. Proses pembelajaran bsa memanfaatkan teknologi informasi, terutama anak-anak kelas tinggi atau SMP dan SMA.
Tanpa harus bertatap muka antara siswa dan guru, proses belajar masih bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi ini.
"Atau semacam kelas online, para siswa masih bisa berinteraksi dengan guru melalui ponsel pintar," tuturnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak