Aksi Perlindungan Konsumen Digelar di Sanggau, Masyarakat Diminta Teliti Saat Beli Produk
Jika sudah tahu hak dan kewajibanya, masyarakat tidak dirugikan dan produsen akan meningkatkan mutu pelayananya
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Ishak
Kemudiat terkait label, nama produk, izin edarnya apakah ada atau tidak, tanggal kadaluarsanya ada atau tidak. Jadi semua masyarakat yang sudah bisa baca pasti bisa melakukanya.
Kemudian, produk kosmetik juga memiliki nomor izin edar. Namanya nomor notifikasi dan itu tergantung dari negaranya. "Kalau Amerika itu NA, kalau Eropa itu NB. Itu harus dilihat juga, bisa dicek di aplikasi Cek BPOM. Apakah asli atau tidak, terdaftar atau tidak,"ujarnya.
Ketua DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Indonesia, Provinsi Kalbar, Effendi juga berpesan kepada konsumen dalam rangka menggunakan barang dan jasa, jadilah konsumen yang cerdas dan teliti sebelum membeli.
"Beli prodak dalam negeri dan dipikir dulu sebelum menandatangani kontrak tentang jasa. Karena UU perlindungan konsumen yang dilahrikan pemerintah adalah untuk membela hak-hak konsumen yang dirugikan, "ujarnya.
Kepada para pengusaha agar jujur dalam menjual produk-produknya dan pastikan yang dijual itu menjamin hak-hak konsumen tentang keamaman, kenyamanan, dan kesehatan.
Baca: Empat OPD di Pemkab Sanggau Jalin Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dengan Kejari
Baca: Sat Lantas Polres Sanggau Tilang 1115 Pengendara Selama Operasi Patuh 2019
"Jangan sampai nanti konsumen dirugikan karena berdampak kepada akibat hukum dan UU yang sudah diregulasikan pemerintah. Sehingga antara konsumen dan pengusaha adanya suatu ikatan harmonisasi, hubungan sosialisasi dalam menumbuhkembangkan sistem ekonomi, "katanya.
Terlebih Kabupaten Sanggau merupakan pintu gerbang masuknya produk-produk dari luar. Jika masyarakat tidak cerdas, tidak paham, tidak mengerti tentang bagaimana memproyeksi antara pengawasan barang dan jasa bisa mengakibatkan masyarakat merugi.
"Apalagi yang berhubungan dengan pajak. UU itu mengapdopsi tentang barang dan jasa, barang yang berada di pasaran ataupun jasa yang diberikan kepada masyarakat konsumen. Terutama tentang pelayanan publik, PDAM, Listrik, Pertamina maupun lembaga pembiayaan," pungkasnya.
Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak