BKD Kayong Utara Tegaskan Akan Tarik Pajak Walet
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kayong Utara, Yusrin menegaskan akan lebih intensif
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
BKD Kayong Utara Tegaskan Akan Tarik Pajak Walet
KAYONG UTARA - Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kayong Utara, Yusrin menegaskan akan lebih intensif menarik pajak sarang burung walet.
Pemungutan pajak walet, kata Yusrin, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun 2011.
Menurut Yusrin, dari hasil pendataan mereka, jumlah usaha sarang walet di Kayong Utara mencapai dua ribu lebih bangunan.
Meski begitu, Yusrin menjelaskan, saat ini mereka belum berani menagih pajak walet, walaupun telah diatur dalam Perda.
Sebab, dari sekian banyak usaha sarang walet, mereka tidak mengetahui mana yang berhasil.
"Apakah kita harus menjajaki seribu atau dua ribu pemilik sarang burung walet dari wilayah Sukadana sampai Tanjung Satai, kan ndak mungkin kami disini," jelas Yusrin di Kantor BKD Kayong Utara, Sukadana, Rabu (11/9/2019).
Baca: Wakil Ketua Kadin Sanggau: Perlu Langkah Konkrit Dalam Upaya Penarikan Pajak Walet
Baca: Pajak Walet Capai Miliaran Rupiah, Bapenda Harap Pemilik Rumah Walet Bayar Pajak
Akan tetapi, Yusrin mengatakan, pemungutan pajak akan dilakukan secara perlahan.
Yusrin menyebut pihaknya masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada 2020.
Yusrin pun mengatakan pihaknya akan membicarakan masalah ini bersama kepala desa dan camat.
Yusrin berharap, kepala desa dan camat dapat ikut terlibat untuk mengoptimalkan penarikan pajak sarang walet di daerah mereka.
"Mungkin orang desa kan bisa tahu lah (mana usaha sarang walet yang berhasil), inilah mungkin kami minta bantuan kepala desa dan camat untuk mengoptimalisasikan," terang Yusrin.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak