Curi Handphone OPPO A1601, Pria 32 Tahun di Putussibau Ditangkap Polisi
Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (08/09/2019) pukul 01.10 WIB, di Jalan di Lintas Timur, Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Ishak
Curi Handphone OPPO A1601, Pria 32 Tahun di Putussibau Ditangkap Polisi
KAPUAS HULU - Dalam rangka operasi Panah Kapuas tahun 2019, Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan.
"Penangkapan tersebut berdasarkan, LP/78/IX/RES.1.8/2019/Kalbar/Res KH/Sek Pts Selatan Tanggal 8 September 2019," ujar Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R Siswo Handoyo kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Pelaku (tersangka) dalam kasus itu adalah, AP (32) yang merupakan warga Kecamatan Kalis.
Sedangkan korban yaitu Jhon Ferdinandus Muardy (29) warga Jalan Jembatan Pelita, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara.
Baca: Pernyataan Kapolres Kapuas Hulu, Terkait Akan Segara Digelarnya Ops Patuh Kapuas 2019
Baca: Polres Kapuas Hulu Gelar Perlombaan Dirgahayu ke 74 Republik Indonesia
"Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2019 pukul 19.30 WIB, di Jalan Lintas Timur Kelurhan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan," ucapnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan seperti, satu Unit Handphone OPPO Type A1601 warna keemasan.
Baca: Kapolres Kapuas Hulu Beberkan Perkembangan Pencarian Diduga Orang Hilang di Kedamin Hulu
Baca: Polres Kapuas Hulu Ungkap 18 Kasus Prostitusi Selama Operasi Pekat 2019
Dengan kronologis penangkapan, setelah menerima laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan selanjutnya.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (08/09/2019) pukul 01.10 WIB, di Jalan di Lintas Timur, Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan.
Udate berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak