17 Perusahaan di Kalbar Disegel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK
Sejauh ini sudah ada 103 perusahaan perkebunan maupun kehutanan yang diberikan peringatan. Kemudian ada 17 perusahaan yang disegel.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Maudy Asri Gita Utami
4. PT. PLD Kabupaten Kubu Raya (Perkebunan)
5. PT. SUM Kabupaten Kubu Raya (Perkebunan)
6. PT. MSL Landak Kabupaten Landak (HTI)
7. PT. UKIJ Kabupaten Kuburaya (HTI)
8. PT. DAS Kabupaten Sanggau (HTI)
Perusahaan yang akan di Verifikasi oleh Tim Gabungan Tahap II :
1. PT. PSL, Kabupaten Ketapang (Perkebunan)
2. PT. LS, Kabupaten Ketapang (Perkebunan)
3. PT. MAS Kabupaten Sanggau (Perkebunan)
4. PT. KGP Kabupaten Sanggau (Perkebunan)
Cadangan :
1. PT. KPI, Kabupaten Sanggau (Perkebunan)
2. PT. SDK Kabupaten Sanggau (Perkebunan)
3. PT. BMK Kabupaten Mempawah (Perkebunan)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak