17 Perusahaan di Kalbar Disegel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK

Sejauh ini sudah ada 103 perusahaan perkebunan maupun kehutanan yang diberikan peringatan. Kemudian ada 17 perusahaan yang disegel.

NET
Ilustrasi 

4. PT. PLD Kabupaten Kubu Raya (Perkebunan)

5. PT. SUM Kabupaten Kubu Raya (Perkebunan)

6. PT. MSL Landak Kabupaten Landak (HTI)

7. PT. UKIJ Kabupaten Kuburaya (HTI)

8. PT. DAS Kabupaten Sanggau (HTI)

Perusahaan yang akan di Verifikasi oleh Tim Gabungan Tahap II :

1. PT. PSL, Kabupaten Ketapang (Perkebunan)
2. PT. LS, Kabupaten Ketapang (Perkebunan)
3. PT. MAS Kabupaten Sanggau (Perkebunan)
4. PT. KGP Kabupaten Sanggau (Perkebunan)

Cadangan :

1. PT. KPI, Kabupaten Sanggau (Perkebunan)

2. PT. SDK Kabupaten Sanggau (Perkebunan)

3. PT. BMK Kabupaten Mempawah (Perkebunan)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved