Nekat Bongkar Atap Seng Rumah Warga, 2 DPO di Dor Jatanras Polresta Pontianak
Setelah DPO selama beberapa pekan, personel Jatanras Polreta Pontianak berhasil mengamankan 2 warga Pontianak Selatan
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Nekat Bongkar Atap Seng Rumah Warga, 2 DPO di Dor Jatanras Polresta Pontianak
PONTIANAK - Setelah DPO selama beberapa pekan, personel Jatanras Polreta Pontianak berhasil mengamankan 2 warga Pontianak Selatan yang berinisal MN (34) dan KM (40) karena melakukan pencurian atap Seng milik warga yang masih terpasang di rumah warga, Sabtu (7/9/2019) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengungkapkan bahwa pada kasus pencurian ini sebelumnya pihak kepolisian telah mengamankan terlebih dahulu satu orang beriniisl DN (30) pada 19 Agustus 2019.
Kejadian pencurian ini sendiri terjadi pada Minggu tanggal 18 Agustus 2029 sekira pukul 13.00 Wib dan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 11.45 Wib.
Ketiganya nekat membongkar seng rumah milik warga yang telah lama kosong di jalan Natuna wilayah Kecamatan Pontianak Selatan, namun aksi mereka dipergoki oleh warga, dan warga berhasil mengamankan DN pada tanggal 19 Agustus 2019, sementara MN dan KM berhasil melarikan diri.
Baca: FOTO: DPO Pelaku Pemerasan Terpaksa Ditembak Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak
Baca: Tim Jatanras Polresta Pontianak Ringkus Komplotan Pemeras, Satu Dibikin Pincang
Baca: Jatanras Berhasil Tangkap Tersangka Tidan Pidana Pemerasan dengan Kekerasan
"Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 12.30 Wib personel Jatanras Polresta Pontianak Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pencurian yang terjadi di Jalan Natuna No.166 Kec. Pontianak Selatan, dan saat mendapatkan informasi tersebut Personel menuju ke alamat yang di maksut dan benar bahwa ada seseorang yg telah di amankan kan oleh warga sekitar yang berinisial DS, dan saat di interogasi, dia ini mengaku melakukan pencurian itu bersama 2 temannya,"ungkap Kasat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Kasat mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa 2 Pelaku yang DPO tersebut berada di Jalan Sutoyo , Kecamatan Pontianak Selatan.
Tak menunggu lama, personel Jatanras langsung menuju lokasi dan mengamankan keduanya.
"Sekira pukul 00.30 Wib Personel Jatanras melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 orang DPO tersebuut, saat di intograsi singkat terduha pelaku ini mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di alamat tersebut di atas bersama sama DN,"katanya.
Namun, saat petugas hendak melakukan pengembangan ke TKP, keduanya melakukan perlawanan dan berusaha kabur, tembakan peringatan petugaspun tak diindahkan keduanya.
Alhasil petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas ke kaki pelaku.
"pada saat personel akan membawa terduga pelaku ini untuk pengembangan ke TKP lainnya, mereka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas, yang kemudian personel memberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan oleh diduga pelaku, dan akhirnya pers berhasil melumpuhkan dan mengamankan diduga pelaku pencurian tersebut selanjutnya diduga pelaku pencurian di bawa ke rumah sakit Anton Soedjarwo untuk mendapatkan pertolongan medis,"terang Kasat.
Setelah beberapa saat meringis kesakitan saat menjalani penanganan medis di rumah sakit, keduanya langsung di gelandang ke Mapolres Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, pihak kepolisian juga turut mengamankan 150 keping Seng hasil pencurian sebagai barang bukti.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak