Kemenkum Kalbar Gelar Anev Perda BMD Singkawang, 80 Persen Substansi Perlu Diperbarui
komitmen penuh Kemenkum Kalbar dalam mendampingi Kota Singkawang hingga regulasi BMD yang baru berhasil ditetapkan....
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- Pentingnya penyelesaian aset pasca pemekaran Kabupaten Sambas yang hingga kini masih memerlukan penataan ulang.
- Forum menyepakati bahwa sekitar 80 persen substansi Perda perlu diubah, 5 % memerlukan penambahan pasal baru, dan hanya 15 % yang masih dapat dipertahankan sehingga pembaruan regulasi perlu dilakukan secara komprehensif dengan target penyelesaian tahun 2026.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Hukum terhadap Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Forum strategis ini menghadirkan jajaran Pemerintah Kota Singkawang serta dua narasumber akademisi, Hermansyah. dan Siti Rohani, Selasa (28/4).
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya peran akademisi dalam menguji secara kritis norma yang dimuat dalam Perda memastikan regulasi daerah bersifat adaptif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Asisten I Pemerintah Kota Singkawang,. Yulianus Anus, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, sekaligus menekankan bahwa Perda BMD diharapkan mampu mendorong optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Singkawang khususnya di sektor pariwisata yang menjadi unggulan daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian aset pasca pemekaran Kabupaten Sambas yang hingga kini masih memerlukan penataan ulang.
Tim Kerja Anev Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar memaparkan hasil analisis yang mengungkap bahwa Perda Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018 belum mengakomodasi perkembangan regulasi nasional, khususnya PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sehingga berpotensi menimbulkan disharmoni vertikal, kekosongan norma, dan multitafsir dalam implementasi.
Sebagian besar ketentuan masih bersifat umum dan belum mengatur aspek teknis secara komprehensif, termasuk pengadaan, pemanfaatan, kerja sama pemanfaatan (KSP), sewa, pinjam pakai, serta mekanisme pengawasan dan pengendalian.
Kedua narasumber akademisi memperkuat temuan tersebut dengan merekomendasikan pendekatan siklus aset secara menyeluruh, optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan PAD, serta penguatan pengamanan dan digitalisasi pengelolaan aset.
Baca juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan DJKI, Fokus Sektor Olahraga dan Desain Industri
Forum menyepakati bahwa sekitar 80 % substansi Perda perlu diubah, 5 % memerlukan penambahan pasal baru, dan hanya 15 % yang masih dapat dipertahankan sehingga pembaruan regulasi perlu dilakukan secara komprehensif dengan target penyelesaian tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen penuh Kemenkum Kalbar dalam mendampingi Kota Singkawang hingga regulasi BMD yang baru berhasil ditetapkan.
"Ketika 80 persen substansi sebuah Perda perlu diperbarui, itu bukan sekadar catatan teknis itu adalah sinyal kuat bahwa tata kelola aset daerah kita memerlukan transformasi yang menyeluruh. Aset daerah yang dikelola dengan regulasi yang kuat dan modern adalah kunci untuk meningkatkan PAD dan kemandirian fiskal Kota Singkawang. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus hadir mendampingi proses harmonisasi, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan Raperda bersama DPRD agar regulasi baru ini dapat rampung sesuai target dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," ujar Jonny Pesta Simamora.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan mendorong percepatan penyusunan Raperda BMD Kota Singkawang melalui integrasi hasil Anev ke dalam naskah akademik, melakukan pendampingan harmonisasi substansi Raperda sesuai PP No. 28/2020 dan Permendagri No. 7/2024, serta mendorong Pemerintah Kota Singkawang untuk mempercepat pembahasan Raperda bersama DPRD dengan target penyelesaian tahun 2026. (*)
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kemenkum Kalbar
Kakanwil Kemenkum Kalbar
Anev Perda BMD Singkawang
Jonny Pesta Simamora
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat
| Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan DJKI, Fokus Sektor Olahraga dan Desain Industri |
|
|---|
| Tingkatkan Kualitas Layanan Digital, Kemenkum Kalbar Koordinasi Intensif dengan Direktorat TI DJKI |
|
|---|
| Kemenkum Saksikan PKS KI Sumbar-LLDIKTI, Siapkan Langkah Serupa untuk Perguruan Tinggi di Kalbar |
|
|---|
| CKG Investasi Penting bagi Kualitas SDM Aparatur |
|
|---|
| Glorifikasi Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026, Kalbar Dorong Perlindungan KI di Sektor Olahraga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kegiatan-Analisis-dan-Evaluasi-Anev-Hukum-terhadap-Peraturan.jpg)