Tim Jatanras Polresta Pontianak Ringkus Komplotan Pemeras, Satu Dibikin Pincang
AKP Rully Robinson Polii menjelaskan, ada delapan tersangka namun lima yang ditangkap, tiga masih buron
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Gam/DYJ
TRIBUNPONTIANAK.CO,ID, TRIBUN - Anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus lima dari delapan tersangka komplotan pemeras dan kekerasan di Jl Pahlawan, Pontianak Selatan, Rabu (28/8/2019) dini hari. Satu orang tersangka terpaksa dibuat pincang kena tembak lantaran mencoba kabur saat akan diringkus petugas.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menjelaskan, sebenarnya ada delapan tersangka dari dalam kasus ini. Namun hanya lima yang berhasil diamankan, sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam penyelidikan dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Awalnya kita mengamankan empat tersangka dulu, kemudian dari hasil pengembangan kita kembali mengamankan satu orang lagi di hari yang sama,” kata Kasat.
Baca: Pemerintah KKR Tanggung Biaya Pengobatan Ari, Bocah Gizi Buruk Akut
Baca: Yusdiansyah: 446 Jamaah Haji Kloter 11 Kembali dengan Selamat ke Kalbar
Dari lima tersangka yang berhasil ditangkap satu di antaranya adalah perempuan berinisial AM alias MN (28), sementara empat laki laki berinisial EF alias A, HM, AR, dan JM.
Kasat menjelaskan, modus seperti dilakukan kompolotan ini sudah sering terjadi namun kali ini ketiban naas. Awalnya, dini hari itu korban atas nama Ferry bertemu dengan beberapa tersangka dengan umpan perempuan, AM, di Jl Budi Karya (Ambalat), Pontianak Selatan. Kemudian mereka berjanji ketemu lagi di Gg Mentok Jl Pahlawan (dekat hotel).
Saat korban berada di depan hotel tersebut, kemudian didatangi delapan orang tersangka langsung melakukan pengancaman. “Delapan tersangka meminta uang dengan cara paksa kepada korban yang apabila tidak memberi uang maka akan dianiaya,” terang Kasat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 ribu, uang Ringgit Malaysia senilai Rp 2 juta, dan ATM BNI. Seluruh total kerugian korban sebesar Rp 2.700 ribu.
“Para tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korban serta memaksanya untuk mengambil uang yang ada di ATM. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak guna penyelidikaan,” ujar AKP Rully.
Dini hari itu juga Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian terhadap para tersangka hingga didapatkanlah empat orang yang masing-masing satu perempuan dan tiga laki laki. Selanjutnya mereka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta guna untuk pemeriksaan lebih lanjut
Saat pengembangan kasusnya, terdapat enam nama tersangka lagi. Satu di antaranya adalah JM alias U (39). Ia ditangkap di kawasan Pontianak Timur pada Rabu (28/8) sekitar pukul 00:15 WIB. Saat penyergapan itulah JM mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri.
"Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melawan petugas dan melarikan diri. Sehingga anggota kita terpaksa melumpuhkan tersangka. Tapi sebelumnya kita sudah berikan tembakan peringatan tetapi tidak digubris,” tukas Kasat.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, mata uang asing 6 lembar, dan satu buah dompet. Hingga kini polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang berstatus DPO.