Mahasiswa Bengkayang Prihatin‎ Pejabat Bengkayang di OTT KPK

Menanggapi bahwa adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bengkayang beserta 2 pejabat daerah lainnya oleh Komisi Pembarantasan Korupsi

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Yonatan- Ketua IMKB 

Mahasiswa Bengkayang Prihatin‎ Pejabat Bengkayang di OTT KPK

PONTIANAK - Menanggapi bahwa adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bengkayang beserta 2 pejabat daerah lainnya oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) dilakukan pada Selasa (3/9/2019 )

Mahasiswa Bengkayang sangat menyayangkan ada peristiwa tersebut terlebih saat ini KPK telah tetapkan status tersangka kepada pejabat Pemkab Bengkayang dan beberapa pihak swasta yang terkait kasus OTT KPK.

Ketua Ikatan Mahasiswa Kab Bengkayang (IMKB) Yonatan menuturkan ia bersama rekan-rekan mahasiswa asal Bengkayang di Pontianak sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut.

"Betapa kita tahu perjuangan pak Gidot dalam mengupayakan kemajuan di Kabupaten Bengkayang baik di bidang SDM maupun dibidang pembangunan lainnya selama beliau menjabat sebagai Bupati. "Kata nya pada Jumat (6/9/2019) malam.

Baca: Begini Tanggapan Wakil Bupati Bengkayang Terkait Kasus OTT KPK yang Menyeret Suryadman Gidot

Baca: Pasca OTT KPK, Rumah Pribadi Bupati Bengkayang dan Mess Pemda Sepi

Baca: Fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Oleh KPK di Pontianak

Dikatakanya lagi," Saya berharap kedepannya tidak ada lagi kasus seperti terjadi kembali di Bengkayang, sehingga terwujudnya pembangunan yang merata yang bisa dirasakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkayang. Sebagai masyarakat saya merasa dirugikan juga. "Tuturnya

Ia pun mengatakan ‎selaku masyarakat yang taat dan tunduk kepada hukum tentunya kita menghargai tindakan yang telah dilakukan KPK dan menyerahkan seluruh rangkaian proses hukum kepada KPK selaku pihak yang berwajib dalam menangani kasus seperti ini. Namun perlu diketahui bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, itu disebutkan dalam UUD 1945 pada Pasal 1 Ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

"‎Saya berharap dan meminta kepada KPK dalam menangani kasus ini harus berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku, yaitu tetap mengedepankan ASAS PRADUGA TAK BERSALAH. Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf c bahwa “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap”. Asas Praduga Tak Bersalah juga dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kehakiman (UU No. 48 Th. 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman)."katanya

"Karena ‎tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan ASAS PRADUGA TAK BERSALAH sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, "pungkasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved