Dalam Sepekan, Polres Ketapang Temukan 864 Pelanggar Lantas Dari Operasi Patuh
Kepolisian Resor (Polres) Ketapang terus menjaring pengendara ataupun pengemudi yang kedapatan melanggar tata tertib lalu lintas dalam Operasi
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Dalam Se-pekan, Polres Ketapang Temukan 864 Pelanggar Lantas Dari Operasi Patuh
KETAPANG - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang terus menjaring pengendara ataupun pengemudi yang kedapatan melanggar tata tertib lalu lintas dalam Operasi Patuh Kapuas 2019.
Baru berjalan selama tujuh hari Operasi Patuh tersebut, sebanyak 864 pelanggar yang terjaring operasi di wilayah Polres ketapang. Yang terdiri dari 699 tilang dan 165 teguran.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Aditya Octorio mengatakan bahwa Operasi Patuh Kapuas yang dilaksanakanya dalam 14 hari Kegiatan Operasi, dalam sehari pihaknya melakukan operasi hingga dua kali bahkan tiga kali ditempat yang berbeda
"Di Pos Ale - Ale, kadang di bundaran Agoes Djam dan Simpang empat Polres Ketapang," terang Aditya, Jumat (06/09/2019).
Baca: Razia di Kantor Bupati Landak, Ini Pelanggaran Yang Ditemukan
Baca: 10 Orang Terjaring Razia Rumah Kos, Langsung Diproses ke Pengadilan
Baca: Kembali Diselimuti Kabut Asap dan Debu, Aktivitas Penerbangan di Ketapang Sempat Terganggu
Ia menambahkan, sejumlah kendaraan yang kedapatan melanggar akan langsung ditindak. Kebanyakan pelanggaran dilakukan diantaranya tidak menggunakan helm SNI, tidak membawa SIM maupun STNK.
"Bukan pajak mati atau engga punya SIM, ini dosa pemotor yang paling banyak ditilang di Operasi Patuh Kapuas 2019. Tempatnya juga berbeda-beda. Rata-rata ratusan lebih pengendara roda dua kami tilang,” lanjutnya.
Kata Aditya, pihaknya kerap kali melakukan Operasi Patuh Kapuas 2019 tersebut di sekitaran bundaran tugu Ale-ale atau Pos Lantas. Karena hal tersebut, pihaknya memeriksa sejumlah pengendara dari arah jalan R. Suprapto yang menuju ke arah pasar maupun ke Kantor dan ke luar kota.
“Ada sekitar 155 pengendara yang kami tindak. Roda dua sisanya kendaraan roda empat sedikit, itu tidak ditahan cuma dapat arahan dan teguran saja," paparnya.
Selain itu, kendaraan yang berboncengan dan tidak membawa helm ganda dan juga tidak memiliki surat, lanjutnya jelas akan ditilang. Tetapi jika tidak memiliki surat sama sekali maka kendaraan akan di bawa terlebih dahulu ke Pos Lantas Ale-ale.
Terakhir Kasat mengimbau kepada para pengendara untuk tertib berlalu lintas dan meminimalisir pelanggaran dan mencegah kecelakakan lalu lintas.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak