Arsul Sani Ungkap Enam Nama Pengusul Revisi UU KPK
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan bahwa ada 6 orang pengusul
Untuk diketahui, status KPK selama ini sebagai lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.
Baca: VIDEO: Bupati Paolus Hadi Resmikan RSUD Temenggung Gergaji Balai Karangan
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Baca juga: KPK Diminta Setuju Revisi UU KPK jika Ingin Tangani Korupsi Swasta dalam KUHP
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.
Operasi Senyap
Sebelumnya, wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK) kembali muncul setelah sekian lama mengendap di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bak operasi senyap, tiba-tiba saja DPR mengagendakan rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019) untuk membahas usulan Badan Legislasi (Baleg) atas revisi UU KPK.
Sejak wacana ini menjadi polemik, Baleg tidak pernah mempublikasikan rapat pembahasan draf rancangan undang-undang.
Baca: Partai Demokrat Dua Kali Pecat Suryadman Gidot Bupati Bengkayang, Terbaru Efek OTT KPK di Pontianak
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengatakan, rencana revisi UU KPK memang sudah menjadi pembahasan sejak 2017.
Menurut dia, semua fraksi di DPR dan pemerintah sepakat akan rencana itu.
"Ya itu kan sudah lama ada di Baleg. Pemerintah dan DPR kan sudah 2017 lalu menyepakati untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," ujar Masinton saat dihubungi, Rabu (4/9/2019).
Baca: BUNGKAM, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Kenakan Rompi Orange, KPK Pisah Penahanan 7 Tersangka