VIDEO: Dua SK Hutan Adat Diserahkan Jokowi, Karolin: Tabungan Anak Cucu Dimasa Mendatang
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa berterimakasih atas penyerahan SK hutan adat oleh Presiden Joko Widodo.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
VIDEO: Dua SK Hutan Adat Diserahkan Jokowi, Karolin: Tabungan Anak Cucu Dimasa Mendatang
PONTIANAK - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa berterimakasih atas penyerahan SK hutan adat oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Presiden Joko Widodo yang sudah menyerahkan dua SK hutan adat untuk Kabupaten Landak yang sudah kami usulkan," katanya, Kamis (05/09/2019).
Penyerahan dua SK Penetapan Hutan Adat itu meliputi Hutan Adat Bukit Samabue kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak dengan luasan 900 Hektar.
Dan Hutan Adat Binua Laman Garoh kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak dengan luasan 210 Hektar.
"Ini adalah proses awal, akan ada lagi. Sebanyak-banyaknya yang bisa kami usulkan, karena bisa mengiventarisir lahan tidak mudah lagi sekarang dan kita harapkan ini tabungan anak cucu kita dimasa yang akan datang," kata Karolin.
Ia pun menerangkan jika Pemetaan paritisipatif difasilitasi oleh Pemda dengan menyiap juru ukur dan tenaga honorer dilatih BPN.
Baca: Bupati Bengkayang di-OTT KPK, Bupati Atbah Imbau Kadis dan Jajaran di Sambas Taat Aturan
Baca: Presiden Joko Widodo (Jokowi) Tiba di Kalimantan Barat, Disambut Tarian Adat Melayu
Baca: Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Nilai Langkah Jokowi Jawab Aspirasi Masyarakat
"Banyak (mengajukan, red), kita ada 156 desa ya rata-rata mengajukan, tapi kami sortir karena masih ada yang masuk hutan lindung," tuturnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan tersebut jumlah perwakilan Masyarakat Hukum Adat yang akan diundang dalam penyerahan SK tersebut yaitu untuk Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila sejumlah 25 Orang.
Dan Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak di Kecamatan Menjalin sejumlah 45 Orang dan akan didampingi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak serta Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Landak.
Sebelumnya Karol pun menerangkan jika hutan adat ini milik Masyarakat Hukum Adat yang tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan, yang merupakan pengakuan Negara terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya.
Karolin mengungkapkan penyerahan SK Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat yang telah mendiami daerahnya secara turun temurun merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan diatas wilayah adat terutama di Kabupaten Landak merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat hukum adat.
Karol pun menilai, jika ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat hukum adat.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak