Tata Kawasan Kota Pusaka, Disperindagkop Singkawang Pastikan PKL dan Pemilik Ruko Tak Terabaikan
PKL yang ada diupayakan tidak membawa sesuatu persoalan ke depan dalam mendukung program ini
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Tri Pandito Wibowo
Tata Kawasan Kota Pusaka, Disperindagkop Singkawang Pastikan PKL dan Pemilik Ruko Tak Terabaikan
SINGKAWANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menggelar konferensi pers revitalisasi pasar dan penataan kawasan kota pusaka di ruang Media Center, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (4/9/2019).
Pemkot mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah pusat sekitar Rp 14 miliar lebih untuk menata kawasan kota pusaka mulai dari Jalan Diponegoro, Jalan Budi Utomo, Jalan Sejahtera, hingga Jalan Setia Budi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Muslimin memastikan telah mengantongi nama dan foto para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan kota pusaka.
"Semua sudah terdekteksi dan kami meyakini tidak ada yang akan terabaikan," katanya.
Baca: Dinas Kesehatan Singkawang Ajak Semua Pihak Cegah Penyakit Tidak Menular
Ada hampir sekitar 900 an PKL yang terdata. Ia berharap tidak ada lagi penambahan PKL. PKL yang ada diupayakan tidak membawa sesuatu persoalan ke depan dalam mendukung program ini.
Para PKL akan difasilitasi gerobak yang bentuknya seragam. Selain itu PKL dilarang berjualan di selasar ruko yang difungsikan untuk pejalan kaki.
Para PKL nantinya akan berjualan di badan jalan. Sehingga pemilik ruko dapat membuka tokonya untuk berjualan di malam hari.
Ia memastikan baik PKL maupun pemilik rumah toko (Ruko) dan sebagainya yang punya kepentingan di kawasan kota pusaka tidak akan ada satu pun yang terabaikan.
"Semua bisa tenang dan tidak akan dirugikan," tuturnya.
Baca: Pemkot Singkawang Tata Kawasan Kota Pusaka
Baca: Dukung KPK RI Berantas Korupsi, Ini Yang Dilakukan Wali Kota Singkawang
Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak