Yohanes Ontot Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS APBD Perubahan 2019

DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2019 DPRD Sanggau dalam rangka pembahasan

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot saat menyerahkan Nota KUA PPAS kepad Ketua DPRD Sanggau, Jumadi di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (2/9/2019). 

Yohanes Ontot Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS APBD Perubahan 2019

SANGGAU - DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2019 DPRD Sanggau dalam rangka pembahasan rancangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (2/9/2019).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi dan dihadiri Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Pj Sekda Sanggau, Anggota DPRD Sanggau, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sanggau serta undangan lainya. Untuk selengkapnya simak video diatas.

Dalam rapat itu, Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan, Nota kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2019. Dikatakanya kebijakan umum APBD yang disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran.

"KUA sebagai salah satu instrumen penting dalam penyusunan PPAS dan APBD yang nantinya merupakan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran, "jelasnya.

Sedangkan prioritas dan plafon anggaran sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Ontot menjelaskan, Dalam tahun berjalan terdapat perubahan-perubahan antara lain,  berkenaan perubahan regulasi dan alokasi anggaran, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap asumsi KUA dengan mempertimbangkan hasil rekomendasi audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya.

Terutama, lanjut Ontot,  berkaitan dengan penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumya dan defisit anggaran pada APBD murni. Perubahan-perubahan tersebut menyebabkan harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian asumsi dalam penyusunan KUA dan dalam APBD murni tahun anggaran berkenaan.

"Perubahan-perubahan yang tidak sesuai asumsi KUA sebagaimana tertuang dalam pasal 162 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebabkan pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah, "jelasnya.

Dalam rangka penyusunan rancangan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2019, kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD tahun 2019 dengan mempertimbangkan beberapa hal.

“Yakni program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan, capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai dan capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA,”jelasnya.

Baca: Tokoh Pemuda Sanggau Dukung Operasi Patuh Kapuas 2019 Sasar Daerah Rawan Laka Lantas

Baca: Operasi Patuh Kapuas 2019, Ini Pesan Kasat Lantas Polres Sanggau

Baca: Wabup Sanggau: OPD Diharapkan Terus Update Data

Ontot menambahkan, dalam rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2019, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,652 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,774 triliun, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp135,277 miliar, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp13,5 miliar. Kemudian jumlah netto sebesar Rp121,777 miliar yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran.

"Pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah itu bertambah Rp17,900 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp1,634 triliun atau bertambah 1,09 persen.

Dana bagi hasil pajak/bukan pajak tidak mengalami perubahan atau ditargetkan sama dengan APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp82,409 miliar, dana alokasi umum tidak mengalami perubahan atau ditargetkan sama dengan APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp843,057 miliar.

"Dana alokasi khusus dalam rancangan KUA PPAS ditargetkan Rp333,077 miliar, berkurang sebesar Rp5,282 miliar atau turun 1,56 persen dari target APBD tahun anggaran 2019 yang dianggarkan sebesar Rp338,360 miliar, "tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved