Vonis Kasus Audrey

VONIS Kasus Audrey Ricuh! 3 Siswi Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum & JPU Ungkap Kemungkinan Banding

Suasana di Pengadilan Negeri Pontianak sempat ricuh setelah sidang pembacaan putusan (vonis) pada kasus Audrey.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham

VONIS Kasus Audrey Ricuh! 3 Siswi Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum & JPU Ungkap Kemungkinan Banding

Suasana di Pengadilan Negeri Pontianak sempat ricuh setelah sidang pembacaan putusan (vonis) perkara penganiayaan anak bawah umur, Audrey Siswi SMP yang dianiaya oleh beberapa siswi SMA beberapa waktu lalu.

Terlihat keluarga korban dan pelaku sempat cekcok hingga ada yang berteriak-teriak di luar gedung pengadilan.

Audrey terlihat menangis dan memeluk orangtuanya.

Beruntung suasana panas ini dapat segera diredam petugas keamanan yang berjaga.

Serta pihak keluarga dan penasehat hukum yang mencoba menenangkan semua pihak agar tidak timbul permasalahan yang baru.

Pengadilan Negeri Pontianak telah memutuskan bahwa 3 siswi SMA yang menganiaya AU bersalah.

Kini ketiganya harus menjalani hukuman yakni pelayanan masyarakat di Panti Asuhan Aisyah di wilayah Kota Pontianak selama 3 bulan dan 2 jam setiap harinya di luar hari Sabtu dan Minggu.

Baca: FAKTA Vonis Kasus Audrey! Memanas di Luar Sidang, Bantah Hasil Visum hingga Ungkit Pelecehan Seksual

Penasehat Hukum pelaku Deni Amiruddin menyampaikan bahwa pihaknya masih memikirkan langkah apa yang akan diambil atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Walaupun menurutnya putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Menurut kami, putusan hakim sesuai dengan kaidah, Namun, paling tidak kami sebagai kuasa hukum memanfaatkan waktu berfikir selama 7 hari."

"Sebagainya yang telah di atur dalam KUHP, dalam SPPA juga ada itu, dan kami juga akan tetep berkoordinasi dengan Bapas yang terus memantau selama 3 bulan ini,"

"Tadikan putusan itu 3 bulan pelayanan masyarakat, di panti Asuhan Aisiyah, dalam tuntutan jaksa juga pelayanan masyarakat, di Bapas, dan ini ditempatkan di Panti Asuhan."

"Kalau jaksa itu tuntutannya 3 bulan setiap hari, Jumat Sabtu Minggu juga. Kalau putusan majelis Alhamdulillah di bawah tuntutan jaksa Pelayanan selama 2 jam perhari selama 3 bulan, sepulang sekolah, kemudian di luar Sabtu dan Minggu," ujarnya.

Dihadapan awak media, Deni mengaku senang atas jalannya persidangan, menurutnya apa yang sempat viral di media sosial semua terbantahkan pada proses persidangan.

"Yang kelas kami senang, bahwa fakta-fakta dalam persidangan selama persidangan berlangsung itu sejak awal sampai akhir itu, pemeriksaan saksi-saksi barang bukti dan seterusnya itu tidak terbukti apa yang di viralkan."

"Apa yang membuat kawan-kawan ini hadir disini semuanya, tapi kita tidak pernah memandang remeh persidangan ini. Karena ini harus menjadi perhatian kita semua, orang tua, sekolah, guru, dan juga pemerintah daerah juga," katanya.

Ia menegaskan agar pada kasus ini, semua pihak dapat belajar agar tidak terburu-buru dalam menilai sesuatu hal.

"Lihat dulu fakta persidangan, jangan sampai malu sendiri kan. Dalam persidangan tidak ada, tidak terbukti yang viral-viral itu. Visum sempat dibacakan di persidangan."

"Bahkan ibu korban mendengar langsung 2 hasil Visum, dari Dokkes yang satu lagi rekam medis dimana korban dirawat."

"Itu sama sekali tidak menunjukan hal-hal sebagaimana yang diviralkan itu. Semuanya negatif, bahkan organ tubuh dalam luar, benjol pun tak ada," paparnya.

Kendati merasa senang dengan fakta persidangan yang dinilainya mematahkan isu - isu viral, ia mengakui bahwa clienya bersalah, dan sejak awal ia mengharapkan proses hukum dapat berjalan baik, bila clientnya bersalah maka biar hakim yang memutuskan sesuai dengan fakta yang ada.

"Perkelahian ini adalah perbuatan pidana yang harus kita akui, maka dari sejak awal saya sudah bilang, hukumlah dia sesuai dengan kadar kesalahannya, bukan dihukum dengan viral, bukan dihukum dengan opini yang sedang di masyarakat,"katanya.

"Yang kemarin yang jelas, yang mereka terima itu udah sangat berat, dia di Bully, di Maki, di ancam oleh netizen bahkan sampai ke manca negara, itu jelas nyata sanksi moral, sanksi sosial yang mereka dapat," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada kasus AU yakni Dian Novita menyatakan bahwa pihaknya masih memikirkan langkah selanjutnya atas putusan hakim yang memvonis bahwa 3 pelaku penganiaya AU harus menjalani pelayanan masyarakat di Panti Asuhan.

"Kami Penuntut umum masih mikir-mikir, sampai 7 hari, setelah 7 hari kami menentukan sikap, apakah terima atau banding. Kalau seandainya kami terima, putusan bisa kami eksekusi apabila Penasehat hukumnya juga terima,

Vonis yang di jatuhkan sendiri berbeda dari tuntutannya, yang mana perbedaan ini terletak pada lokasi pelayanan masyarakat dari para pelaku.

"Tuntutan kami pelayanan masyarakat di Bapas, putusannya pelayanan masyarakat di Panti asuhan, dan tiga bulannya sama, lokasinya saja yang berbeda," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved