Vonis Kasus Audrey
FAKTA Vonis Kasus Audrey! Memanas di Luar Sidang, Bantah Hasil Visum hingga Ungkit Pelecehan Seksual
Kasus penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP yang dilakukan 3 siswi SMA di Kota Pontianak beberapa waktu lalu telah berakhir.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham
FAKTA Vonis Kasus Audrey! Memanas di Luar Sidang, Bantah Hasil Visum hingga Ungkit Pelecehan Seksual
PONTIANAK - Kasus penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP yang dilakukan 3 siswi SMA di Kota Pontianak beberapa waktu lalu telah berakhir.
Selasa (3/9/2019) siang WIB, hakim membacakan putusan akhir hasil sidang kasus yang mengehebohkan Indonesia bahkan dunia tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Pada tahapan persidangan pidana anak ini terlihat di ruang sidang dipadati keluarga dan teman-teman dari pihak korban maupun terdakwa.
Selain itu pembacaan putusan ini juga terlihat pihak Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar turut hadir mengikuti jalannya persidangan.
Hasilnya, para terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Mereka harus menjalani hukuman pelayanan masyarakat 2 jam dalam sehari setelah pulang sekolah setiap harinya selama 3 bulan.
Ibu Korban LK mengaku bahwa pihaknya menerima putusan dari majelis hakim tersebut dan memaafkan para pelaku.
"Kami dari pihak korban menerima dari putusan Hakim, dan karena dengan adanya putusan itu bahwa mereka ini bersalah, bukan Hoaks atau prank yang sering dibilang para netizen, jadi berita AU ini kasus yang bener-bener real terpidana,"katanya Selasa (3/9/2019).
Baca: VONIS Kasus Audrey Sempat Memanas di Luar Ruang Sidang! Audrey Nangis Peluk Orangtuanya Seusai Vonis
Langkah selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya hanya menunggu dari pihak pelaku, apakah memutuskan untuk Banding atau menerima putusan.
"Untuk banding Jadi kita masih menunggu, jadi dari pelaku masih pikir-pikir mungkin mereka mau banding kita tunggu saja, jadi kita masih menunggu karena dari pihak pelaku itu masih mikir-mikir," ujarnya.
Kendati menerima hasil putusan persidangan, ibunda dari AU menekankan bahwa pihaknya membantah hasil visum yang di hadirkan ke pengadilan, yang menyatakan bahwa tidak terjadi pelecehan Sexsual di bagian kelamin AU.
"Iya membantah, karena kami punya bukti-bukti nya punya foto-fotonya, badan AU memar, kepalanya benjol, hidungnya berdarah, giginya rontok, apa itu bukan visum namanya. Semua sudah di sampaikan di pengadilan."katanya
"Pelecehan seksual itu ada tetapi dalam berita dihilangkan, saya ada ngomong, AU juga, saya tidak ngerti hukum disini."
"Saya marah sebagai orang tua, kalian punya anak perempuan kalau di pelecehan seksual apa yang kalian rasakan sebagai orang tua bapak ibu.