TARIF Ojek Online Terbaru Seluruh Kota di Indonesia Mulai 2 September 2019 ! Dibagi Zona 1, 2 dan 3
Tarif baru ojek online di seluruh kota di Indonesia penerapannya mulai berlaku hari ini, Senin (02/09/2019).
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TARIF Ojek Online Terbaru Seluruh Kota di Indonesia Mulai 2 September 2019 ! Dibagi Zona 1, 2 dan 3
Tarif baru ojek online di seluruh kota di Indonesia penerapannya mulai berlaku hari ini, Senin (02/09/2019).
Besaran tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dalam aturan itu, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona.
Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek) dan Bali.
Zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Baca: HINA Rakyat Indonesia Miskin, Bos Taksi Malaysia Kini Minta Maaf terkait Penolakan Gojek
Baca: Malaysia Tolak Gojek, Perdana Menteri Mahathir hingga Menpora Syed Saddiq Angkat Suara
Baca: Majalah Fortune Kembali Nobatkan Gojek Sebagai Perusahaan yang Mengubah Dunia
"Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," ujar Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019).
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Baca: Grab Investasi Jutaan Dollar di Negara Pertumbuhan Ekonomi Tercepat Vietnam
Baca: Grab Gelar Konvoi Keliling untuk Rayakan Kemerdekaan di Pontianak
Menurut Yani kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat.
Oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.
"Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 september 2019 akan berlaku diseluruh Indonesia,” kata Yani.
"Yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/ kabupaten," lanjutnya.