Diputuskan Langgar Administratif Pemilu, Mujiyo: KPU Kalbar Tunggu Arahan

Ia pun menerangkan jika akan segera berkonsultasi kepada KPU RI agar untuk mengambil langkah selanjutnya.

Diputuskan Langgar Administratif Pemilu, Mujiyo: KPU Kalbar Tunggu Arahan

 PONTIANAK - Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo mengungkapkan jika pihaknya akan berkonsultasi dan meminta arahan dari KPU RI terkait dengan putusan Bawaslu RI yang menyebutkan jika pihaknya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.

"Ya terhadap putusan dilakukan bawaslu RI karena kemarin kita melakukan penetapan hasil pasca putusan MK atas petunjuk dan arahan KPU RI, maka terhadap putusan Bawaslu kita juga akan minta arahan dari KPU RI," katanya, Senin (2/9/2019) kepada Tribun.

Ia pun menerangkan jika akan segera berkonsultasi kepada KPU RI agar untuk mengambil langkah selanjutnya.

Baca: BREAKING NEWS - Innalillah, Komisioner KPU Kalbar Trenggani Meninggal Dunia

Baca: Jenazah Komisioner KPU Kalbar Almarhum Trenggani Tiba di Bandara Supadio

Untuk diketahui, putusan yang dibacakan Bawaslu berawal dari laporan salah seorang caleg Gerindra, Hendri Makaluasc.

Hendri Makaluasc melaporkan hal ini ke Bawaslu lantaran dirinya tidak ditetapkan oleh KPU Kalbar sebagai anggota DPRD terpilih padahal dirinya menang di Mahkamah Konstitusi.

Dalam bunyi putusan MK, MK mengembalikan suara Hendri Makaluasc yang merupakan caleg Dapil 6, Sanggau-Sekadau dari awalnya 5.325 menjadi 5.384 suara.

Adapun empat poin putusan MK untuk PHPU Gerindra Kalbar sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makaluasc Calon Anggota DPRD Provinsi Kalbar 6, Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil Kalbar 6 adalah 5.384 suara.

3. Menolak permohonan pemohon sepanjang menyangkut DPR RI Dapil Kalbar 1 serta permohonan pemohon selain dan selebihnya.

4. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini. 

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved