BREAKING NEWS - Temuan Mayat Pria di Pinggir Parit, Barang Bukti Dekat Korban Jadi Petunjuk
Warga Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang dihebohkan dengan penemuan mayat laki-laki yang terbaring di pinggir parit
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Setelah dipastikan meninggal pelaku langsung menyeretnya ke pinggir hutan, selanjutnya terduga pelaku pergi dengan membawa sepeda motor jenis Yamaha Vega milik korban.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUH pidana dan atau Pasal 362 KUH pidana dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.
Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update