Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Ini Penjelasan Ketua PW Salimah Kalbar

Melanggar batasan-batasan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia khususnya umat Islam

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MUZAMMILUL ABRORI
Ketua Pimpinan Wilayah Salimah (Persaudaraan Muslimah) Kalbar Ida Kusdiati saat aksi Penolakan RUU P-KS, pada Sabtu (31/08). 

Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Ini Penjelasan Ketua PW Salimah Kalbar  

PONTIANAK - Ketua Pimpinan Wilayah Salimah (Persaudaraan Muslimah) Kalbar Ida Kusdiati menjelaskan mengapa harus menolak Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).

Dalam aksi penolakan RUU P-KS yang digelar di Waterfront Kota Pontianak, pada Sabtu (31/08) pagi, Ida Kusdiati menjelaskan alasan Salimah Kalbar menolak RUU P-KS. 

Disebutkan dalam materi penyampaian penolakan RUU-PKS, bahwa alasan PW Salimah Kalbar menolak disebabkan oleh beberapa hal, yakni:

- Melanggar Sila Pertama
- Berpotensi menghalalkan zina
- Berpotensi menghalalkan perbuatan keji, perilaku kaum sodom (umat Nabi Luth) yang dilaknat oleh Allah SWT
- Melanggar batasan-batasan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia khususnya umat Islam
- Merusak adat, tatanan sosial masyarakat dan keluarga Indonesia
- Berpotensi merusak moral generasi
- Dan kemudaratan lainnya

Kemudian Ida Kusdiati juga mengungkapkan bahwa arti dari kekerasan itu sendiri sangat sensitif, bisa menjadi multitafsir

"Arti dari kekerasan itu sangat sensitif ya, kalau kita berbicara keras saja kepada anak dan dianggap itu sudah melukai perasaan anak, itu sudah diartikan kekerasan. Kemudian lainnya seperti misalnya, jika istri menolak yang harusnya sudah menjadi kewajiban dari istri, dan istri tidak mau secara verbal atau sikap terhadap yang katanya kekerasan dari seorang suami terhadap istri untuk meminta, karena ada faktor tadi dan itu bisa dikonotasikan kekerasan," jelas Ida Kusdiati.

Baca: Gelar Aksi, Salimah Kalbar Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Baca: Savitri: Tiga Kecamatan Kubu Raya Rentan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Dikatakannya dari aspek RUU P-KS juga sangat gender, keberpihakan kepada kaum sodom, lalu juga penyimpangan-penyimpangan seksual. 

"Jadi ada bahasan yang disebutkan hasrat seksual sangat sensitif, karena yang disebutkan dengan hasrat orang bisa saja berhasrat pada sejenis. Dan itu jelas notabene nya sangat bertentangan dengan aturan aqidah. Dan kalo kita juga berketuhanan yang maha esa, itu jelas sangat bertentangan," katanya.

Ida menegaskan hal itulah yang perlu dilakukan peninjauan sangat dalam terhadap kata-kata itu dari pasal perpasal yang ada di RUU P-KS.

"Kalaupun mau dilakukan revisi itu harus ditinjau kembali bahasa, siapa sasarannya, jenis kejahatannya, dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada diatasnya. Dan meninjau sebaik baiknya pasal per pasal yang ada di RUU P-KS ini," tegas Ketua PW Salimah Kalbar.

Dan ia juga menuturkan harapannya, bahwa pemerintah bisa mendengar aspirasi ini, dan bisa meninjau kembali pasal perpasal mengenai Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). (Muzammilul Abrori) 

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved