Hasil Audit Investigasi BPKP Temukan Kerugian Uang Negara Rp 1,5 Miliar di Proyek Sumur Pantek

Kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Ketapang

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Anggota Tim Investigasi LAKI Ketapang, Jumadi menunjukkan pembangunan sumur pantek di wilyah Bintang Musir Desa Sungai Kinjil Pesisir, Minggu (19/6/2016). 

Hasil Audit Investigasi BPKP Temukan Kerugian Uang Negara Rp 1,5 Miliar di Proyek Sumur Pantek

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2015 kini kembali mencuat.

Hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar. Sejumlah pihak pun diminta untuk mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu selama 60 hari kedepan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kanit Tipikor Polres Ketapang, Iptu Rudianto mengatakan pihaknya sudah menerima tembusan mengenai risalah dari ahli BPKP Provinsi Kalbar terkait kerugian negara dari kasus pembangunan sumur pantek.

Baca: Bila Maruf Amin Kalah Tak Ada Lagi Zikir di Istana, Ini Tanggapan Jubir BPN Dahnil Anzar

Baca: Ratas dengan Presiden Jokowi, Anies Baswedan Sodorkan Proposal Proyek Senilai Rp 571 Triliun

Baca: Terancam Jiwanya, Wanita Muda Diduga Diperkosa Oknum Kepala Desa di Melawi Minta Bantu Hotman Paris

"Risalah ahli dari BPKP Provinsi kita terima pertanggal 1 Maret 2019 dengan total kerugian sekitar Rp 1,5 Miliar," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/03/2019).

Dari total kerugian negara tersebut, satu diantara penyebabnya diketahui dari pengadaan barang dan jasa yang menyumbang kerugian negara yang besar.

"Pihak-pihak terkait termasuk oknum dari dinas pertanian yang bertanggung jawab sudah tahu ada risalah dari BPKP ini," katanya.

Rudianto melanjutkan, sesuai dengan aturan yang berlaku maka 60 hari pasca risalah kerugian negara dari BPKP keluar maka pihak terkait harus mengembalikan kerugian negara tersebut ke negara.

"Terhitung tanggal 1 Maret sampai 60 hari kedepannya pihak terkait harus mengembalikan kerugian negara, kalau nanti tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan, tetapi kalau kerugian negara dikembalikan sesuai waktunya maka kasus ini dihentikan," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved