KISAH Keluarga di Kubu Raya Tinggal di Rumah 4x6 Meter Beratapkan Daun! Terguncang dan Nyaris Roboh

KISAH Keluarga di Kubu Raya Tinggal di Rumah 4x6 Meter Beratapkan Daun! Terguncang dan Nyaris Roboh...........

Tayang:
Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SEPTI SABRINA
TAK LAYAK - Rahayu menggendong anaknya di rumah miliknya yang jauh dari layak di Dusun Merpati, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, Minggu (25/8).TRIBUN PONTIANAK/SEPTI SABRINA 

Dibalik kepasrahannya selama ini, tak menutup kemungkinan jika ia masih menaruh harapan pasti kepada pihak manapun.

"Selama ini saya bingung harus kemana, menyampaikan masalah ini kepada siapa. Saya berharap rumah saya dapat diberikan bantuan," ujarnya.

Baik keluarga Rahayu dan Salma sama-sama memiliki rumah tersebut secara pribadi, namun belum memiliki sertifikat hak milik ketanahan, sehingga terkendala untuk memperoleh bantuan untuk perbaikan rumah.

Kasi Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kubu Raya, Juni Wardana mengungkapkan terkait pemberian bantuan bedah rumah.

Semua merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

"Dari hasil kuota yang diberikan oleh kementrian pusat, kemudian akan mengeluarkan kuotanya kepada desa-desa yang dapat," ujarnya.

Lebih lanjut, semua bantuan tersebut harus melalui beberapa tahapan prosedur yang berlaku.

Sehingga tidak serta merta dapat di berikan langsung.

"Pertama usulan dari desa, kemudian setelah itu, barulah kita usulkan kepada kementrian," ucapnya.

Baca: Sempat Terhenti, Muda Mahendrawan Lanjutkan Pemekaran Kecamatan Sungai Raya 2020

Baca: Pemerintah Kubu Raya Tangani Bocah Gizi Buruk, Ibu Ari Tak Menyangka Perhatian dari Bupati

Setelah mendapatkan kuota, tim dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup terjun langsung ke lapangan melakukan verifikasi data masyarakat yang layak mendapat bantuan program tersebut.

"Baik secara administrasi maupun kondisi secara fisik rumahnya," jelasnya.

Terkait adanya beberapa rumah yang belum dapat menerima bantuan, Juni menuturkan jika permasalahan yang paling sering dihadapi adalah rumah tersebut tidak lolos secara administratif.

"Dalam hal ini, adalah status kepemilikan tanah. Ini adalah syarat pasti yang harus di miliki," terangnya.

Pihak desa tidak akan menindakkanjuti usulan bantuan jika status tanahnya masih menumpang dengan orang lain.

"Tidak bisa di bantu, karena bantuan kita ini sifatnya hibah dan status tanahnya harus hak milik," tegasnya.

Juni mengimbau agar masyarakat dapat melengkapi administrasi dengan berkoordinasi dengan pihak desa terkait mengeluarkan SPT atau SKT dari desa untuk mempermudah dalam menerima bantuan dari pemerintah. (Septi Sabrina)

Tribun Pontianak Berbagi Berita Terkini, Viral dan Menarik di Whatsapp Via Link Ini: Klik===> Tribun Pontianak Update 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved