Ratusan Orang Gelar Aksi Damai di Kantor Kejaksaaan Negeri Ketapang, Ini Tuntutannya
Ini bukan rahasia umum lagi kalau ada kata jual beli proyek, 10 persen, 12persen, dan sebagainya
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Ratusan Orang Gelar Aksi Damai di Kantor Kejaksaaan Negeri Ketapang, Ini Tuntutannya
KETAPANG - Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) bersama ratusan masyarakat Ketapang melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, Selasa (27/08/2019).
Kedatangan massa tersebut untuk memberikan dukungan kepada pihak aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ketapang untuk dapat mengusut tuntas kasus gratifikasi yang menjerat Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas.
Dalam petisi yang dinamakan Gerakan Rakyat Ketapang Melawan Korupsi, Ketua FPRK, Isa Anshari menyampaikan 12 poin yang menjadi tuntutannya.
Diantaranya memberikan dukungan kepada penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Ketapang untuk memproses siapapun yang terlibat kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Ketapang.
Baca: Kejaksaan Eksekusi Terpidana Korupsi Alkes HM Amin Andika, Kepergok Bawa Mobil dan Jalan Sendiri
Baca: Puluhan Mahasiswa Lakukan Aksi Damai di Tugu Tabrani
Selain mensuport langkah positif Kejaksaan Ketapang yang menetapkan tersangka kepada Ketua DPRD Ketapang, Ia pun mengharapkan kejaksaan Ketapang dapat bekerja profesional dalam penangan kasus ini.
Isa juga mengimbau kepada pihak Partai Politik untuk tidak melindungi anggota Partai yang terlibat kasus Korupsi di DPRD Ketapang, dan berharap kepada pihak tertentu untuk tidak melakukan intervensi kepada pihak Kejaksaan Ketapang yang saat ini menangani kasus gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD berstatus tersangka.
"Diantaranya kami memberi dukungan kepada Kejari Ketapang agar dapat menuntaskan kasus korupsi yang menjerat Ketua DPRD Ketapang dan memproses hukum siapapun yang terlibat jika memang terbukti," ungkap Isa Anshari.
Selain itu, Isa berharap kepada pihak Kejaksaan Ketapang untuk dapat menjerat pelaku - pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus jual beli paket, atau gratifikasi yang saat ini status tersangka baru disematkan kepada Ketua DPRD Ketapang.
Karena Isa meyakini ada oknum lain yang terlibat pada kasus ini, sehingga ia memberikan waktu satu minggu kedepan kepada pihak Kejaksaan untuk dapat terus menjerat pelaku lain yang terlibat di dalam pusaran kasus jual beli proyek ini.
"Ini bukan rahasia umum lagi kalau ada kata jual beli proyek, 10 persen, 12persen, dan sebagainya. Kami sebagai rakyat sudah tau. Buat kejaksaan Ketapang kami beri waktu satu minggu kedepan untuk kami lihat progres yang jelas. Jika belum ada perkembangan, hanya satu saja (tersangka) ketua DPRD Ketapang, maka kami akan turun kembali ke jalan, dan melaporkan permasalahan ini ke KPK, dan Kejagung," tandasnya.
Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update