Terkait Perseteruan dengan Fahri Hamzah, Sohibul Iman: Masih Menunggu Putusan Pengadilan
Sejumlah kader PKS mendesak politisi dari dapil Nusa Tenggara Barat itu untuk mundur sebagai pimpinan DPR.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Majelis hakim juga memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.
MA, dalam putusan kasasi, memerintahkan lima tergugat, yaitu Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim Surrahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman bersama-sama membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri.
PKS sempat mengajukan peninjauan kembali, tetapi ditolak oleh MA.
Rekomendasi untuk Anda