Perseteruan Anak Perusahaan Wilmar Group PT PI dan Koperasi Burung Jantayu di Landak Berakhir

pihak perusahaan pun bersedia memenuhi tuntutan pihak petani koperasi termasuk pembayaran TBS yang menurut pihak petani sempat telat dibayarkan

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI
Polres Landak bersama Bupati Landak memediasi permasalahan antara PT PI dengan Koperasi Burung Jantayu di Mapolres Landak pada Jumat (23/8/2019). 

Kemudian pihak perusahaan bersama koperasi melakukan cross check lapangan, untuk melihat kondisi fisik kebun yang selama tujuh tahun tidak dikelola secara standar agronomi perusahaan.

"Kita takutnya, kalau tidak lakukan itu (pengecekan), ketika melakukan perbaikan pasti membutuhkan biaya. Kalau tidak diurus dengan benar, tentu akan membutuhkan biaya lebih besar standarnya," cerita GM PT Wilmar Gunawan.

Maka untuk antisipasi itu, harus dicek bersama-sama antara perusahaan dan koperasi. "Agar mereka tau, ini loh pak yang mesti diperbaiki misalnya jalan. Dari cek fisik itu, tertuang dalam rencana kerja. Itu ditandatangani bersama koperasi," katanya.

Barulah pada tanggal 2 Mei PT PI melakukan panen, setelah dilakukan rangkaian kegiatan reorganisasi koperasi, pengembalian kebun dari yang lain-lain, sampai cek fisik ke lapangan yang tujuh tahun dikuasai petani.

"Panen dilakukan hingga pertengahan Juni. Kemudian pada 17Juni petani datang ke kantor, di situ mereka minta dibayarkan TBS bulan Maret, April, dan Mei," jelasnya.

Sehingga di situ terjadi perdebatan, dan deadlock yang berbuntut kantor disegel. "Bisa dibuka setelah adat dan kita hormati itu. Tidak sampai di situ, kami belum bisa mengerjakan areal plasma," terang Gunawan.

Plasma tidak bisa dikerjakan karena petani masih ada tuntutan, pertama menuntut pembayaran TBS tiga bulan (Maret-Mei), pengelolaan dilakukan mereka (petani) sendiri seperti semula, dan pengurusan plasma secara gratis (diberikan secara cuma-cuma).

Baca: Wabup Landak Herculanus Heriadi Tutup Bupati Cup Merah Putih 2019

Baca: Jaga Situasi Kamtibmas, Sabhara Polres Landak Lakukan Patroli

"Sudahlah, akhirnya kita mengalah dan harus diakhiri. Meskipun tujuh tahun kebun dikuasai oleh mereka. Dan Bupati pun menyampaikan, sudahlah hentikan panen raya selama tujuh tahun. Karena mau dibawa ke mana pun melakukan itu bukan tempatnya," ungkap Gunawan menterjemahkan pesan Bupati.

Akhirnya pihak perusahaan pun mengambil kebijakan. "Kebijakan ini berarti di luar tata aturan yang seharusnya, kalau kami masih menggunakan tata aturan berarti kami membayar pada bulan Mei dan pertengahan Juni sesuai dengan aktual panen," bebernya.

Namun setelah diskusi dengan pimpinan lebih tinggi, akhirnya disetujui pihak perusahaan untuk dikasi kebijakan dikasi kompensasi. Bulan April dibayar juga hasilnya, merujuk pada hasil bulan Mei.

"Bulan Mei itu ada Rp 120 juta, itu dikasi tanpa ada potongan apa pun. Jadi dibayarkan Rp 120 juta dikali dua, ditambah hasil aktual bulan Juni. Karena kita panen sampai 16 Juni, tanggal 17 tidak ada penen karena sudah disegel. Jadi ada sekitar Rp 350an juta yang dibayarkan," jelasnya lagi.

Dari kesepakatan tersebut, dibuat komiten bersama melalui perjanjian pernyataan. Koperasi disebut sebagai pihak pertama, dan perusahaan disebut pihak kedua.

Berikut adalah isi dari kesepakatan bersama tersebut:

  1. Bahwa pihak kedua menyetujui pengelolaan kebun plasma dilakukan oleh pihak pertama, sesuai Perjanjian Kerjasama antara pihak pertama dengan pihak kedua (Mou Kemitraan) dengan melibatkan pihak kedua secara aktif.
  2. Bahwa pihak kedua menerima hasil perhitungan dan pembagian hasil TBS terhitung periode Mei dan Juni 2019 dengan nilai Rp 354.669.288. Dengan dasar penghitungan hasil TBS Mei dan Juni 2019 dibayarkan sesuai hasil bersiih tanpa potongan biaya investasi, ditambah kompensasi perhitungan bulan April 2019 sebesar hasil bersih bulan Mei 2019.
  3. Bahwa sejak dilakukan mediasi pada hari ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi akan melakukan pembinaan secara berkala selama enam bulan dan dilakukan pertemuan sebulan sekali di awal bulan berjalan.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved