Kalapas Farhan Hidayat Pastikan Tak Berikan Fasilitas Khusus Terpidana Korupsi Alkes HM Amin Andika
HM Amin Andika sendiri akan menempati sel tahanan Blok A yang memang dikhususkan bagi Napi Tipikor dan Napi yang lanjut usia.
Penulis: Ferryanto | Editor: Ishak
Kalapas Kelas II A Pontianak Pastikan Tak Berikan Fasilitas Khusus untuk Terpidana Korupsi Alkes HM Amin Andika, Terpidana Tipikor Rp 6 Milyar
PONTIANAK - Kalapas Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan fasilitas khusus kepada terpidana HM Amin Andika yang telah merugikan negara mencapai Rp 6 milyar lebih atas kasus korupsinya yang mengemplang uang untuk pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Untan pada tahun 2013 lalu.
HM Amin Andika sendiri akan menempati sel tahanan Blok A yang memang dikhususkan bagi Napi Tipikor dan Napi yang lanjut usia.
Terkait kondisi terpidana tersebuut yang dinilai kurang sehat, ia menyatakan aka menempatkan HM Amin Andika di dalam ruang poliklinik sembari melihat perkembangan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Baca: Kejaksaan Eksekusi Terpidana Korupsi Alkes HM Amin Andika, Kepergok Bawa Mobil dan Jalan Sendiri
Baca: VIDEO: H M Amin Andika Terpidana Korupsi Alkes Rp 6 Miliar Digiring Petugas Menuju Lapas
"Kalau melihat dari kasat mata dia memang sakit, sakit struk, dan kalau memang sakit kita akan tempatkan di Poliklinik terlebih dahulu, sampai sejauh mana sakitnya kalau dalam jangka beberapa waktu dia bisa ditempatkan di Blok maka kita akan tempatkan di Blok, dan pada sementara ini kita tempatkan di Poliklinik,"ungkap nya saat di temui di lapas kelas 2 A Pontianak, Kamis (22/8/2019) malam.
Iapun menyampaikan bahwa bila mana ada warga binaan yang yang baru masuk maka pihaknya akan langsung putusan, identitas, ekseskusi nya dan mengecek kesehatan yang bersangkutan.
Baca: BREAKING NEWS - H M Amin Andika Terpidana Korupsi Alkes Rs Untan Rp 6 M Dieksekusi Jaksa Malam Ini
Baca: 651 Warga Binaan Lapas Kelas II A Pontianak Dapat Remisi 17 Agustus
Untuk terpidana HM Amin Andika nantinya akan menempati blok A, yang mana blok tersebut dikhususkan untuk napi Tipikor dan para Napi yang berusia lanjut.
Sementara untuk jumlah penghuni blok tersebut saat ini sebanyak 43 orang, yang mana 26 di antaranya merupakan warga binaan dengan kasus Tipikor.
"Kalau sehat kita akan tempatkan di tempat yang biasa, Kita ada kamar yang satu kamar itu untuk 10 orang, dan kapasitasnya untuk satu kamar itu 6 sampai 7," jelasnya.