Tiga Anggota Polres Sekadau Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Ini Identitasnya
tiga personel tersebut telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
Tiga Anggota Polres Sekadau Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Ini Identitasnya
SEKADAU - Polres Sekadau Menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Tiga Anggota Polres Sekadau, Selasa (20/8/2019).
Ketiga anggota Polres Sekadau tersebut anatara lain, Bripka DHS , Bripka EM dan Brigadir BJH.
Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Kapolda Kalbar untuk BRIPKA Dedy Rohadi Saputra, NRP 78051203, berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep/336/VIII/2019 tanggal 26 Juli 2019.
Kemudian BRIPKA Eko Murtono, NRP 80090758, berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep/337/VIII/2019 tanggal 26 Juli 2019.
Dan BRIGADIR Bambang Joko Handoko, NRP 85100633, berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep/338/VIII/2019 tanggal 26 Juli 2019.
Baca: Polisi Tangkap Seorang Warga Selimbau di Pontianak, Ini Kasusnya
Baca: VIDEO: Untuk Melancarkan Aksinya, Komplotan Pencuri Rumah Kosong Gunakan Mobil
AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengatakan PTDH ketiga personel tersebut karena melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003.
Ia juga mengatakan ketiganya tetap mendapatkan Hak Asabri.
"Sebagai manusia biasa tentunya saya turut bersedih atas pemecatan tiga personel Polres Sekadau yaitu saudara DRS, EM dan BJH," kata ujar Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.I.K.
Bahwa tiga personel tersebut telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003
Ia mengatakan tentu pemberhentian ini memberikan dampak yang tidak kecil kepada anggota tersebut.
"Karena dengan pemecatan seperti ini, imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan secara ekonomi, tapi kepada istri, anak dan keluarga besar pasti malu."
"Karena pemecatan ini dan mencari pekerjaan pastinya susah karena latar belakang yang bersangkutan dipecat," tuturnya.
Tapi selaku pimpinan ia mengaku harus tegas untuk menegakkan aturan dan melakukan pemecatan.
Bahkan ia mengatakan telah berupaya agar anggota tersebut mengubah sikapnya sehingga bisa diberikan keringanan, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
"Pemecatan ini telah melalui tahapan yang sangat panjang dan melelahkan serta menghabiskan anggaran."
"Dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah, bisa lebih baik dan disiplin dari tempat tugas yang sebelumnya."
Baca: KETUA DPRD Ketapang Tersangka Kasus Gratifikasi, Seret Nama Bupati Martin Rantan
Baca: REAKSI Ivan Gunawan Teman Ayu Ting Ting saat Bertemu Selebgram Singkawang, Kembali Bagi-bagi Uang
"Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah kita lakukan ternyata rekan kita yang tiga orang ini juga tidak ada perubahan."
"Maka dengan sangat terpaksa untuk institusi polri yang lebih baik khususnya di polres sekadau maka terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang KKE.
"Dengan rekomendasi PTDH dan hal tersebut dikabulkan oleh Bapak Kapolda Kalbar," paparnya
Ia berharap dengan adanya upacara PTDH hari ini sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan pastinya berharap tidak ada lagi upacara yang sama dilakukan di hari-hari yang akan datang.
"Untuk itu marilah kita bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang ada sebagaimana yang di amanatkan undang-undang," jelasnye.