Polisi Tangkap Seorang Warga Selimbau di Pontianak, Ini Kasusnya
Sekitar waktu 3 jam foto senonoh itu tersebar di Medsos Facebook, akhirnya pelaku menghapus foto tersebut di akun Facebook miliknya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Polisi Tangkap Seorang Warga Selimbau di Pontianak, Ini Kasusnya
KAPUAS HULU - Jajaran Kepolisian Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap tersangka diduga pelaku menyebarkan foto tak senonoh kekasihnya di Media Sosial (Facebook).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo menyatakan, tersangka berinisial FZ (24) merupakan warga Kecamatan Selimbau.
Sedangkan korban yaitu kekasih tersangka bernama berinisial NL (19).
"Tersangka tak terima kekasihnya telah memiliki cowok baru. Karena merasa sakit hati, lalu tersangka memasang foto tak senonoh korban di akun Facebook tersangka itu sendiri," ujar Siswo Handoyo kepada wartawan, Selasa (20/8/2019).
Baca: Frater Kehi: Intelektual Harus untuk Kebenaran
Baca: Polisi Gerebek Diduga Pengedar Sabu di Sungai Pinyuh, Ini Barang Bukti Yang Diamankan
Atas perbuat tersangka, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, karena merasa namanya tercemar di media sosial Facebook. Sebelum melaporkan ke polisi, korban sempat meminta pelaku untuk menghapus postingan foto tak senonoh tersebut.
"Sekitar waktu 3 jam foto senonoh itu tersebar di Medsos Facebook, akhirnya pelaku menghapus foto tersebut di akun Facebook miliknya. Namun korban tetap tidak terima dan melaporkan ke kepolisian," ucap Siswo Handoyo
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Kapuas Hulu menindaklanjuti dan mencari tahu keberadaan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata, pelaku tinggal di salah satu indekos Kota Pontianak, kemudian petugas langsung meringkus pelaku dan membawanya ke Polres Kapuas Hulu.
"Tersangka melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman kurungan enam tahun penjara," tukas Siswo Handoyo.