Doyok Ditangkap Polisi! Curi Pepaya di Kebun Warga untuk Beli Narkoba, Satu Tersangka Masih Buron
Doyok harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan mencuri buah pepaya di kebun warga dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dari pemeriksaan yang di lakukan, ini bukanlah kali pertama tersangka memanen buah pepaya milik warga, ini merupakan kali ke 3 para tersangka melakukan pencurian buah pepaya di lokasi yang sama.
"Tersangka ini mengakunya baru 3 kali, dan buah ini di jualnya pada pedagang di Pasar Flamboyan,".
"Dia menjual itu perkilo, dan sekilonya dijual Rp 4 ribu, dari pengakuan dia ini mencuri untuk beli sabu," jelas Kapolsek.
Kompol Abdullah Syam menyampaikan bahwa masyarakat petani sekitar sendiri telah resah dengan ulah oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab yang kerab melakukan pencurian sayur dan buah di kebun milik warga.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang antara lain yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha beserta satu keranjang penuh buah pepaya yang telah ranum siap jual.
Tiga Polisi Sekadau Dipecat Tidak Hormat
Video Polres Sekadau Menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Tiga Anggota Polres Sekadau, Selasa (20/8/2019).
Ketiga anggota Polres Sekadau tersebut anatara lain, Bripka DHS , Bripka EM dan Brigadir BJH.
Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Kapolda Kalbar untuk BRIPKA Dedy Rohadi Saputra, NRP 78051203, berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep/336/VIII/2019 tanggal 26 Juli 2019.
Kemudian BRIPKA Eko Murtono, NRP 80090758, berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep/337/VIII/2019 tanggal 26 Juli 2019.
Dan BRIGADIR Bambang Joko Handoko, NRP 85100633, berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep/338/VIII/2019 tanggal 26 Juli 2019.
AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengatakan PTDH ketiga personel tersebut karena melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003.
Ia juga mengatakan ketiganya tetap mendapatkan Hak Asabri.
"Sebagai manusia biasa tentunya saya turut bersedih atas pemecatan tiga personel Polres Sekadau yaitu saudara DRS, EM dan BJH," kata ujar Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.I.K.
Bahwa tiga personel tersebut telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003