Ini Syarat Bisa Ikut Rehab Karet Dinas Pertanian Sambas 2020

saat ini pihaknya akan bekerjasama dengan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) untuk mendata kelompok-kelompok tani karet yang ada di Kabupaten Sambas

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas Ir Yayan Kurniawan, Rabu (6/3/2019). 

Ini Syarat Bisa Ikut Rehab Karet Dinas Pertanian Sambas 2020

SAMBAS - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, Yayan Kurniawan mengatakan untuk syarat mengikuti program Rehabilitasi Perkebunan Karet.

Ia katakan, saat ini pihaknya akan bekerjasama dengan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) untuk mendata kelompok-kelompok tani karet yang ada di Kabupaten Sambas.

"Saya minta kepada BPP mendata atau membentuk kelompok tani karet. Karena bantuan ini pasti melalui kelompok tani, dan bagi yang memang sudah ada (Kelompok-Red) bisa mengusulkan ke Dinas pertanian, dan bisa kita verifikasi ke lapangan," ujarnya, Senin (19/8/2019).

Baca: Dinas Pertanian Sambas Usulkan Replanting Karet 1000 Hektare

Baca: VIRAL Balita Asal Sambas Kalbar Ini Bikin Netizen Menangis, Lantunkan Ayat-ayat Alquran dengan Merdu

Baca: Sinergisitas TNI-Polri dan Manggala Agni Tingkatkan Patroli Karhutla di Sambas

Ia katakan, jika memang sebelumnya sudah ada kelompok atau sudah bubar. Maka ia harapkan bisa di bentuk kembali.

Baru nanti di lanjutkan dengan verifikasi lapangan untuk melihat kondisi karetn dan lokasi dari pada karet tersebut.

"Kalau belum terbentuk harus terbentuk maka harus di bentuk dulu. Baru nanti kita verifikasi lahan dan lokasi," tutupnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved