VIDEO: Detik-detik Kantor Adira Pontianak Kebakaran, Terdengar Suara Ledakan hingga Asal Titik Api

Video detik-detik kebakaran menghanguskan Kantor Adira Finance di Jalan KH Ahmad Dahlan Pontianak, Minggu (18/8/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham

VIDEO: Detik-detik Kantor Adira Pontianak Kebakaran, Terdengar Suara Ledakan hingga Asal Titik Api

PONTIANAK - Video detik-detik kebakaran menghanguskan Kantor Adira Finance di Jalan KH Ahmad Dahlan Pontianak, Minggu (18/8/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.

Puluhan unit damkar langsung tiba di lokasi untuk memadamkan api yang kepulan asapnya terlihat membumbung tinggi dari kejauhan.

Deni, satu di antara warga yang melihat peristiwa kebakaran tersebut mengatakan, bahwa ia melihat api dari lantai 2 bangunan tersebut.

"Tadi saya pas lewat kesini, mau ke Gajahmada. Melihat api ada diatas (lantai 2), pas saya berhenti ndak lama pemadam kebakaran datang," ujarnya.

Hingga saat ini, tim pemadam kebakaran masih terus berusaha menyemprotkan air ke sumber yang diduga asal muasal api, yakni di lantai 2.

Dan belum diketahui pasti penyebab kebakaran

Satu di antara petugas damkar dari Unit Pemadam Kebakaran Kota Baru, Robert Gunawan mengatakan, pihaknya bersama unit damkar lainnya saat ini masih berusaha memadamkan api.

Ia mengatakan, bahwa api masih menyala di bagian dalam kantor. Tepatnya di lantai 2, namun ia belum mengetahui sumber api bermula.

"Tadi dapat telpon kalau ada kwbakaran, kita masih madamkan api karena di bagian dalam api masih menyala," ujarnya.

Saat ini petugas damkar masih berusaha menjinakkan api. Masih terlihat saat ini kepulan asap membumbung jeluar dari bagian dalam lantai 2 kantor Adira Finance.

Petugas pemadam kebakaran Kota Baru, Robert mengungkapkan kebakaran hebat landa Kantor Adira Finance, Jl. Kh Ahmad Dahlan (Penjara),Minggu (18/08/2019), malam.

Menurutnya, ia mengetahui kebakaran dari masyarakat. Kebakaran yang melanda kantor dua lantai ini .

"Dari kantor Adira di bagian belakang," ujarnya.

Terkait sumber kebakaran, ia belum dapat memastikan dari mana. Namun, ia pastikan kondisi kantor sudah kosong saat kebakaran terjadi.

Dari pantauan tribun, petugas pemadam masih terus berjibaku memadamkan api di lokasi kejadian.

AKSI Heroik Ibu di Pontianak Kejar Jambret Bersajam

Aksi heroik seorang ibu rumah tangga bernama Sri yang nekat mengejar jambret yang telah mengambil dompetnya.

Tak hanya itu, dirinya juga nekat menabrakkan motornya ke motor jambret tersebut yang membuat keduanya jatuh dan tersungkur, Minggu (18/8/2019).

Ditemui di rumah Sakit Bhayangkara Anton Sujarwo Pontianak, Sri menceritakan apa yang menimpanya.

Menurut Sri, saat itu ia sedang mengendarai sepeda motornya melintasi jalan Profesor Doktor Hamka, Pontianak bersama dengan keponakannya.

Dompet miliknya yang berisikan handphone dan uang tunai di dasbor motor.

Seketika itu pelaku datang dari arah belakang langsung memepet korban dari sebelah kiri.

Dengan cepat pelaku menyambar dompet korban tersebut.

Meski sempat terkejut dompetnya di sambar jambret, Sri tanpa ada rasa takut langsung berusaha mengejar jambret itu dengan menggunakan sepeda motornya sambil berteriak jambret agar didengar warga.

"Dompet isi HP itu ada di poket / dasbor sebelah kiri, dia langsung nyelip dari sebelah kiri langsung ngambil itu," katanya dengan wajah yang masih pucat.

"Setelah itu saya berusaha ngejar sampai berhenti samping SPBU di jalan Sejarah itu, dia kan sempat berhenti di jalan Pancasila 5 samping SPBU itu, berhenti dulu die kan, pas itu langsung saya nabrak dia," timpalnya.

Setelah jambret itu terjatuh, karena panik si jambret yang berinisial AM (29) langsung bangun dan berusaha melarikan diri.

Namun warga dan petugas kepolisian yang kebetulan berada di lokasi mendengar jeritan si korban langsung membantu menangkap jambret itu.

"Abis saya tabrak die itu dia langsung lari lagi, saya teriak-teriak jambret. Lalu ditolong orang dan dikejar orang sampai di Jalan Sejarah Gang Sejarah, pas ada orang kawinan sama pas orang acara tujuh belasan," katanya.

Iapun merasa bersyukur bahwa orang yang menjambretnya berhasil ditangkap, walaupun harus mengorbankan motornya yang rusak.

Kondisi Sri sendiri saat ditemui Tribun masih terlihat syok.

Ada sedikit luka lecet di bagian kakinya, namun ia masih dapat berjalan dengan normal dan menceritakan semua yang dialaminya kepada awak media.

Tersangka Jambret ''Dihadiahi'' Timah Panas

AM (29) harus menerima timah panas dari polisi, akibat nekat menjambret seorang ibu bernama Sri, tepatnya di Jalan Prof Hamka Pontianak, Minggu (18/8).

AM telah membuntuti korbannya bernama Sri dari Jalan KH Wahid Hasyim, saat korban belok ke arah Jl. Prof Hamka, pelaku langsung menjalankan aksinya.

Pelaku mengambil sebuah dompet yang diletakkan oleh korban di dasbor sepeda motor milik korban.

Hal itu diungkapkan oleh Kanit Jatanras Polresta Pontianak Iptu Jatmiko.

"Jadi korban ini sudah diintai oleh pelaku dari jalan Penjara (KH Wahid Hasyim), dan melancarkan aksinya di Jl. Prof Hamka," ujarnya saat ditemui di RS. Bhayangkara Anton Soedjarwo, Minggu (18/8).

Ia melanjutkan, usai berhasil mengambil dompet, korban kemudian mengejar pelaku.

Pelaku yang lari menggunakan sepeda motor ke arah jalan Sejarah, akhirnya terhenti karena ada acara 17 Agustus-an di tempat tersebut.

Disaat yang sama, korban yang mengejar pelaku menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku sehingga membuat pelaku terjatuh. Merasa terjebak, pelaku meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri.

Namun, di sekitar tempat kejadian sedang berada anggota Jatanras yang sedang berpatroli.

Pelaku kemudian dikejar oleh anggota dan warga sekitar.

Sempat mengeluarkan tembakan peringatan, pelaku juga tidak mengindahkan.

Sehingga polisi terpaksa menembakkan timah panas ke arah kaki pelaku.

Saat diamankan, dari tangan pelaku didapati 2 senjata tajam jenis pisau kecil yang diakui pelaku untuk berjaga-jaga.

Selain itu, pelaku juga mengakui telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu pada malam harinya sebelum melakukan aksi jambretnya.

"Pelaku adalah residivis sudah pernah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. Dan pasal yang kita terapkan adalah 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved