Gunakan Ini untuk Hiasan di Akad Nikah Mereka, Cut Meyriska & Roger Danuarta Terancam di Penjara

Gunakan Ini untuk Hiasan di Akad Nikah Mereka, Cut Meyriska & Roger Danuarta Terancam di Penjara

Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Gunakan Ini untuk Hiasan di Akad Nikah Mereka, Cut Meyriska & Roger Danuarta Terancam di Penjara 

Gunakan Ini untuk Hiasan di Akad Nikah Mereka, Cut Meyriska & Roger Danurata Terancam di Penjara

Pasangan Cut Meyriska dan Roger Danurata akan melakukan akad nikah pada hari ini, Sabtu (17/8/2019).

Akad nikah Roger Danuarta dan Cut Meyriska akan digelar di momen bersejarah Dirgahayu Republik Indonesia ke-74.

Tepat hari ini, Sabtu (17/8/2019), pasangan Cut Meyriska dan Roger Danuarta akan menggelar akad nikah di Masjid Nurul Huda, Medan.

Diketahui memang Cut Meyriska dan Roger Danuarta memilih melaksanakan prosesi akad nikah di Medan, Sumatera Utara.

Mengutip dari TribunMedan.com, hiruk pikuk sudah terasa sehari sebelum acara akad nikah digelar.

Di kediaman Cut Meyriska yang terletak tak jauh dari masjid, terdapat seorang petugas keamanan terlihat siaga di depan jalan masuk.

Sementara itu, sejumlah mobil berjenis minibus tampak hilir mudik berhenti di depan kediaman sang pesinetron.

"Ya, kalau bunga ini untuk acara di dalam," ucap sang petugas sembari menunjuk bunga-bunga yang telah bertumpuk di samping kediaman Cut Meyriska.

Bunga edelweis yang akan menjadi hiasan di akad nikah Cut Meyriska dan Roger Danuarta
Bunga edelweis yang akan menjadi hiasan di akad nikah Cut Meyriska dan Roger Danuarta (Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa)

Bunga edelweis sendiri memang terkenal sebagai bunga mewah yang keindahannya tiada tara.

Kelopak bunganya yang mungil, putih dan indah ini membuat banyak orang memberi kesan bunga edelweis anggun dan suci.

Bunga edelweis juga dijuluki sebagai bunga keabadian.

Rupanya julukan tersebut karena bunga edelweis memiliki harmon yang membuatnya tetap segar dan tak cepat layu.

Penggunaan bunga edelweis untuk dijadikan sebagai penghias acara akad nikah Roger dan Cut Meyriska dapat disebut sebagai tindakan ilegal.

Hal ini karena hukum di Indonesia melarang warganya untuk memetik bunga edelweis walaupun dalam jumlah yang kecil.

Karena populasi bunga edelweis yang sudah semakin berkurang membuat bunga keabadian ini dilindungi keberadaannya.

Dikutip dari Kompas.com, memetik bunga edelweis di kawasan yang dilindungi bisa terancam melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 33 ayat 3.

Bunga edelweis
Bunga edelweis (edelweiss-angelflower.blogspot.co.id )

Dalam surat edaran Balai Taman Nasional Gunung Rinjani yang dilansir Kompas.com (23/7/2017), adapun bunyi pasal tersebut adalah 'Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.'

Dan jika benar tindakan ini dilakukan, maka pelanggar akan terancam pidana yang tak main-main, mulai dari sanksi kurungan mencapai 5 tahun serta denda menyentuh angka Rp 100 juta.

Pidana ini diatur dalam pasal 40 yang menyebutkan 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Baca: Foto Diduga untuk Buku Nikah Roger Danuarta dan Cut Meyriska Jadi Sorotan, Keduanya Kenakan Topeng

Baca: Tak Lama Lagi Menikah dengan Cut Meyriska, Foto Lama Roger Danuarta & Diana Pungky Jadi Perbincangan

Baca: Beredar Video Lamaran & Foto Undangan Cut Meyriska Roger Danuarta, Terkuak Tanggal Pernikahannya!

Roger Danuarta dan Cut Meyriska jalani prosesi siraman
Roger Danuarta dan Cut Meyriska jalani prosesi siraman (Instagram @dierabachir)

Ini belum termasuk tindakan membawa bunga edelweis keluar dari kawasan yang dilindungi.

Masih mengutip Kompas.com, tindakan ini melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf (m).

Yakni 'Mengeluarkan, membawa dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan tanpa izin pejabat yang berwenang.'

Sanksinya pun tak main-main jika ketahuan melanggar seperti diatur dalam juncto Pasal 78 ayat 12.

Pasalnya disebutkan 'Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf m, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Lain cerita jika bunga edelweis yang digunakan sebagai hiasan akad nikah Cut Meyriska dan Roger Danuarta adalah bunga edelweis hasil budidaya yang kini tengah menjamur di masyarakat.

Meski begitu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Cut Meyriska maupun Roger Danuarta soal hal ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bunga Edelweis Jadi Hiasan Akad Nikah, Cut Meyriska & Roger Danuarta Bisa Terancam Penjara 5 Tahun, https://style.tribunnews.com/2019/08/17/bunga-edelweis-jadi-hiasan-akad-nikah-cut-meyriska-roger-danuarta-bisa-terancam-penjara-5-tahun?

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved