Prosedur Penggantian Nama Panggilan Tak Sesuai KTP

Untuk prosedur Mutasi Nama, silahkan datang langsung ke kantor Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) / Badan Keuangan Daerah kota Pontianak

Editor: Madrosid
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Infografik: Polemik e-KTP Warga Negara Asing 

Prosedur Penggantian Nama Panggilan Tak Sesuai KTP 

PONTIANAK - Bun, di PBB tertera nama panggilan bukan nama asli saya sesuai KTP. Itu bagaimana prosedur mengganti nama tersebut dan mesti diurus kemana dan syarat apa saja?

+62 813-5257-xxxx

Untuk prosedur Mutasi Nama, silahkan datang langsung ke kantor Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) / Badan Keuangan Daerah kota Pontianak, yang beralamatkan di Jl. Letnan Jendral Sutoyo, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Nantinya disana anda akan diarahkan petugas untuk mengambil antrian ke loket 2, sesuai dengan keperluan pengurusan, yakni kepengerusan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Baca: Tersus Ilegal Masih Beroperasi, Dewan Sebut Harga Diri Pemda Diinjak

Baca: FestivaLAnd Turut Diramaikan dengan Adanya Lima Belas Tenant

Baca: 23 Pelajar SMA Sederajat dan SLB di Kalbar Terpilih Wakili Provinsi Program Siswa Mengenal Nusantara

Setelah itu, nanti anda akan diberikan form yang harus diisi, dan harus melengkapi kelengkapan berkas, diantaranya :
- Fotocopy Sertifikat Tanah
- Fotocopy KTP
- Fotocopy SPPT PBB
- Lalu, Mengisi SPOP/LSPOP.

Setelah semua berkas dan form pengisian sudah terlengkapi, maka silahkan langsung saja berikan kembali ke loket 2.

Drs. Hendro Subekti
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved