Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Meminta Bantuan 'Orang Dalam' Demi Mendapat Pekerjaan
Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Meminta Bantuan 'Orang Dalam' Demi Mendapat Pekerjaan
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
"Tapi karena ekonomi susah, maka anak ini diadopsi orang lain. Apakah boleh melakukan adopsi?," kata Ustadz Abdul Somad.
UAS menegaskan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa melakukan adopsi.
Pertama, jangan sampai pakai bin atau binti bapak angkatnya.
Kedua, jangan sampai berdua-duaan si anak angkat dengan bapak angkatnya kalau anak perempuan.
Begitu juga kalau anaknya laki-laki jangan sampai berdua-duaan dengan ibu angkatnya.
"Karena mereka tidak mahrom. Mesti dijaga," tegas Ustadz Abdul Somad.
Ketiga, jangan sampai harta warisan diberikan semua ke anak adopsi tadi.
Itu tidak boleh. Wasita dalam Islam tak boleh dari sepertiga harta.
"Sayang dengan anak adopsi tadi, beri dia wasiat tak lebih dari sepertiga total harta," pungkas Ustadz Abdul Somad.
Hukum Konsumsi Daun Ganja untuk Sayur
Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa setiap yang memabukkan, apapun namanya yang memabukkan, maka dia khamar.
"Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram," kata Ustadz Abdul Somad.
"Ganja, sabu-sabu, putau, hipnol, kecubung, setiap yang memabukkan haram," tegasnya.
Lalu bagaimana kalau mengkonsumsinya hanya sedikit saja?
Ustadz Abdul Somad mengatakan, itu tetap saja haram.