Tetapkan Ketua DPRD Tersangka, Monita: Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Dari barang bukti yang ada saat ini yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka sementara Ketua DPRD Ketapang,
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Tetapkan Ketua DPRD Tersangka, Monita: Kemungkinan Ada Tersangka Lain
KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, berinisial HMU sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Penetapan status tersangka Ketua DPRD Ketapang disampaikan langsung tim penyidikan Kejari Ketapang melalui press realease yang digelar di Aula Kantor Kejari Ketapang, Selasa (13/08/2019).
Ketua Tim Penyidikan kasus tersebut, Monita, SH, MH mengatakan kalau penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka oleh pihaknya setelah pihaknya melakukan berbagai rangkaian penyidikan terkait adanya dugaan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan atas pokok pikiran atau aspirasi tersangka pada tahun anggaran 2017 dan 2018 dibeberapa SKPD di Ketapang.
Baca: 319 Mahasiswa Baru Kedokteran Untan Ikut Kegiatan Eureka, Gubernur Sutarmidji Sebagai Pembicara
Baca: PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Akibat Puting Beliung
Ia juga mengaku, penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka merupakan awal dari penyidikan pihaknya terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain jika dalam penyidikan kedepan ditemukan barang bukti dan petunjuk lain yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada proses hukum.
"Dari barang bukti yang ada saat ini yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka sementara Ketua DPRD Ketapang, intinya penyidikan tidak berhenti disini, kita akan dalami dan telusuri lagi kasus ini," akunya.