Pemkab Landak Awasi Pemotongan 169 Hewan Kurban

Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Bidang Peternakan.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pemkab Landak Awasi Pemotongan 169 Hewan Kurban 

Pemkab Landak Awasi Pemotongan 169 Hewan Kurban

LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Bidang Peternakan.

Melakukan pengawasan proses pemotongan hewan kurban hingga pendistribusian daging di tempat-tempat ibadah di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Landak pada Minggu (11/8/2019).

Tujuan dari pengawasan pemotongan hewan kurban ini adalah, menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh DPPKP. Menurutnya, pengawasan pemotongan hewan kurban upaya penjaminan kesehatan dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan ibadah kurban.

Baca: Disperindagkop Ajak Semua Pihak Partisipasi di Stan Singkawang Expo 2019

Baca: Warga Dusun Bongo Sepakat Tembak Babi Yang Masih Berkeliaran

Baca: Aksi Polwan Cantik, Bripda Indah Berjibaku Padamkan Api Karhutla

"Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tindakan DPPKP, khususnya Bidang Peternakan dalam pengawasan pemotongan hewan kurban dan pendistribusiannya di Kabupaten Landak ini," ujar Karolin.

Bupati Landak itu juga menyampaikan, pemeriksaan setelah proses penyembelihan juga tidak kalah penting. Dimana petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap jeroan, paru-paru, limfa, hati serta bagian lain yang penting untuk diperiksa.

"Jika ditemukan kelainan pada organ hewan kurban yang telah disembelih, maka hewan kurban yang telah disembelih tersebut tidak boleh dikonsumsi dan diafkir," kata Bupati Landak.

Sementara itu Kepala Bidang Peternakan DPPKP Landak drh Intan Aryani menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban meliputi pemeriksaan kesehatan hewan, tidak cacat dan umur hewan.

"Hewan kurban harus benar-benar dalam keadaan sehat dan layak untuk disembelih, di antaranya harus cukup umur, tidak cacat dan dalam kondisi sehat," terang Intan.

Intan juga menjelaskan bahwa pemeriksaan hewan kurban selain menjamin hewan kurban bebas penyakit zoonosis yang berpotensi menular dari hewan ke manusia.

Juga memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat islam dan kesejahteraan hewan.

"Selain itu pendistribusian daging kurban yang memenuhi persyaratan higienis dan sanitasi serta keamanan pangan perlu menjadi perhatian," tambahnya.

Intan juga menyampaikan bahwa ada sekitar 169 ekor pemotongan hewan kurban di Kabupaten Landak yang meliputi sapi dan kambing. "Sapi berjumlah 84 ekor, dan kambing berjumlah 85 ekor," bebernya

Sementara itu drh Yeni Kazia Bakalani selaku petugas pengawasan pemotongan hewan kurban menjelaskan, pemeriksaan di bagi dalam dua tahap.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved