Daun Kratom - Bupati AM Nasir Ungkap Ketentuan Ekspor Kratom, Pimpin Rakor Forkompinda Kapuas Hulu
Bupati Kapuas Hulu AM Nasir menyatakan, rapat tersebut merupakan hasil dari pertemuan di Jakarta bahwa, terkait tentang daun Kratom (Purik)
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Ishak
Daun Kratom - Bupati AM Nasir Ungkap Ketentuan Ekspor Kratom, Pimpin Rakor dengan Forkompinda Kapuas Hulu
KAPUAS HULU - Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir SH bersama DPRD Kapuas Hulu, mengelar pertemuan koordinasi dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu tentang daun kratom, di Ruang Rapat Bupati Kantor Bupati Kapuas Hulu, Senin (12/8/2019).
Bupati Kapuas Hulu AM Nasir menyatakan, rapat tersebut merupakan hasil dari pertemuan di Jakarta bahwa, terkait tentang daun Kratom (Purik) tetap di bawah pengawasan Pemerintah.
"Untuk ekspor ke luar itu akan dilakukan satu pintu. Karena ekspor ini urusan antar negara, dan berkaitan dengan harga Kratom itu juga," ujarnya kepada wartawan.
Baca: Pegiat Asal Amerika Serikat Buka-bukaan Soal Kratom, Harga Fantastis Hingga Peluang dan Tantangannya
Baca: Daun Kratom - Nasib Daun Kratom Dibawa ke Jakarta, Legal atau Termasuk Narkotika?
Baca: Kepastian Hukum Daun Kratom Dibahas di Jakarta, Berikut Penjelasan Dewan Kapuas Hulu
Dalam pertemuan di dengan Pemerintah Pusat, jelas Nasir bahwa pihaknya telah menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat Kapuas Hulu terkait posisi Kratom saat ini.
"Kesimpulan kami kemarin, kita sampaikan soal keluhan masyarakat terkait Kratom ini. Kemudian pemerintah pusat menginginkan tatakelola itu diperhatikan, terkait kemasan hingga pengiriman harus sesuai prosedur," ungkapnya.
Nasib Daun Kratom Dibawa ke Jakarta
Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu bersama Anggota DPRD Kapuas Hulu terus berjuang bagaimana pengolahan daun kratom atau biasa juga dikenal dengan nama daun purik, agar tidak dilarang oleh pemerintah.
Beberapa waktu lalu, Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir SH bersama anggota DPRD Kapuas Hulu menghadiri rapat koordinasi membahas tentang antisipasi dan deteksi dini potensi kerawanan yang diakibatkan daun kratom, di ruang rapat NKRI Wantannas, Sekjen Wantannas LT 5, jalan medan merdeka barat No. 15 , Gambir, Jakarta Pusat, Kamis(8/8/2019).
Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir SH menyatakan, kehadiran pihaknya tersebut menindaklanjuti undangan rapat koordinasi yang disampaikan oleh Kementrian Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Republik Indonesia.
Baca: Pegiat Asal Amerika Serikat Buka-bukaan Soal Kratom, Harga Fantastis Hingga Peluang dan Tantangannya
Baca: Balai BPOM Pernah Keluarkan Edaran Larangan Produk Obatan dan Suplemen Berbahan Kratom
Nasir menjelaskan, apalagi mengingat saat ini masyarakat Kapuas Hulu mayoritasnya menggantungkan hidup dari hasil bertani kratom.
Sehingga hal ini patut menjadi pertimbangan dan perhatian serius semua pihak kedepannya.
"Kita tentunya akan berupaya menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Bupati menuturkan, pasca terpuruknya harga getah karet beberapa tahun terakhir, kehadiran kratom justru memberikan angin segar bagi masyarakat bawah.
"Setiap saya berkunjung ke daerah selalu didapati tanaman kratom yang ditanam warga, bahkan ada yang nekat menebang getah kemudian menggantinya dengan tanaman kratom," ungkapnya