Balai BPOM Pernah Keluarkan Edaran Larangan Produk Obatan dan Suplemen Berbahan Kratom
Namun edaran yang dikeluarkan oleh BBPOM pada tahun 2016 lalu hanya tentang pelarangan pengunaan kratom yang dikemas sebagai obat tradisional
Balai BPOM Pernah Keluarkan Edaran Larangan Produk Obatan dan Suplemen Berbahan Kratom
PONTIANAK - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) pernah mengeluarkan edaran terkait pelarangan peredaran kratom.
Namun edaran yang dikeluarkan oleh BBPOM pada tahun 2016 lalu hanya tentang pelarangan pengunaan kratom yang dikemas sebagai obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Daun kratom dijelaskan mengandung alkaloid mitragynine yang pada dosis rendah mempunyai efek sebagai stimulan, dan pada dosis tinggi mempunyai efek sedative-narkotika.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Susan Gracia Arpan menegaskan kalau kratom sudah ada aturan yang mengatuur pelarangan kratom digunakan dalam bentuk persedian obat tradisional.
Baca: Gubernur Sutarmidji Minta Pemerintah Pusat Tak Larang Kratom, Alternatif Penghasilan Warga Kalbar
Baca: Pemerintah Pusat Masih Kaji Pengendalian dan Pengawasan Kratom, Bisa Jadi Komoditas Daerah
"Bentuk ketersedian itu artinya tidak boleh dibuat dalam bentuk kapsul. pokoknya dalam bentuk obat tradisional itu tidak boleh," ucap Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Susan Gracia Arpan saat diwawancarai, Senin (1/7/2019).
Namun pelarangan lainnya belum ada aturannya, BBPOM hanya mengeluarkan edaran terkait olahan dari kratom itu sendiri.
Lanjut dijelaskannya, kalau berkaitan dengan kratom terhadap kandungannya apa-apa dan itu akan diatur oleh kementerian kesehatan berdasarkan kajian dari Badan POM dan BNN.
"BNN adalah leading sektor yang menangani masalah narkoba dan zat adiktif lainnya. Kalau Badan POM sudah mengeluarkan edaran larangan penyediaan bentuk jadi dari kratom sebagai obat tradisional,"pungkasnya.